
JURNALIS.co.id – Panitia kecil yang dibentuk Kapolres Bengkayang mengadakan pertemuan pencocokan data sengketa tumpang tindih Hak Guna Usaha (HGU) antara perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Wawasan Kebun Nusantara (WKN) dengan masyarakat Desa Gersik dan Desa Sentangau Jaya, Rabu (14/06/2023) di Mapolres Bengkayang.
Selain perwakilan kedua belah pihak bersengketa, rapat di antaranya dihadiri Kabag Ops Polres Bengkayang, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalbar dan Kepala Kantor Pertanahan Bengkayang. Hadir pula Kepala Dinas Pangan, Pertanian dan Perkebunan Bengkayang, perwakilan Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, pihak Koperasi Basule Makmur, Kapolsek Jagoi Babang, Kapolsek Seluas dan Kodim 1201/Mph dan masyarakat lingkar perusahaan.
Kepala Desa Sentangau Jaya, Matius ketika diwawancarai oleh awak media mengatakan beberapa waktu lalu pihaknya menyambangi dan menyurati Dinas Transmigrasi Kalbar bahwasanya mereka tidak pernah menyerahkan lahannya untuk HGU PT WKN. Dalam hal tersebut, pihaknya juga menanyakan apakah HGU boleh diletakkan ke eks transmigrasi.
“Dinas Transmigrasi harus bisa menjawab dengan tegas terkait permintaan kami. Dinas Transmigrasi tidak pernah memberikan izin apapun, bahkan tidak pernah menukar gulingkan lahan tersebut dan tidak pernah mengalihfungsikan lahan. Jadi sudah jelas itu adalah haknya masyarakat,” katanya.
Matius mengatakan mereka tidak tahu kenapa bisa terjadi HGU di atas sertifikat tanah masyarakat.
“Maka dari itu, hal-hal tersebutlah yang perlu kami sampaikan kepada dinas terkait. Namun sampai saat ini hasil-hasil itu belum bisa membuahkan hasil untuk masyarakat,” ujarnya.
Berbicara HGU, kata Matius, runutnya harus diambil dari bawah. Karena harus atas persetujuan dari masyarakat.
“Mungkin pada saat itu masyarakat dijanji-janjikan, misi katanya untuk menyejahterakan masyarakat, namun hal tersebut tidak pernah dimuatkan dalam MoU saat PT WKN masuk,” ucapnya.

Matius menuding PT WKN mencaplok tanah warga transmigrasi secara ilegal. Di mana wilayah ini diduduki 60 persen penduduk asli dan 40 persennya luar Kalbar.
“Termasuk kuburan warga, tanah sekolah bahkan pekarangan warga juga dicaplok oleh pihak perusahaan,”tutup Matius.
Berkaitan tumpang tindih lahan ini, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Bengkayang Saumurdin mengatakan semua barang bukti yang dimiliki warga perlu adanya pembuktian. Apakah UPT XXVI era Pemerintahan Kabupaten Sambas asli atau sertifikat milik warga yang cap oleh PT WKN ada bukti hak kepemilikannya secara sah.

“Jika bawasanya sertifikat yang dimiliki oleh warga itu asli, maka masyarakat berhak mengajukan ke Bupati Bengkayang untuk mengubah Hak Guna Tanah supaya tidak terjadinya tumpang tindih dengan Peta Wilayah Transmigrasi,” jelas Saumurdin.
Sementara Gideon selaku perwakilan PT WKN mengatakan pertama perlu ada data yang akurat untuk bisa memastikan batas desa. Karena itu nanti ada kaitannya dengan kebun plasma. Apabila sudah diketahui batas desa, maka perlu dilihat di mana obyek-obyek sengketa lahan.
“Desa Sentangau Jaya yang mana? Dan Desa Gersik yang mana? Kan tidak semua blok itu bersengketa,” pungkas Gideon selalu Social Skurity Lation PT WKN. (rto)





Discussion about this post