JURNALIS.co.id – Masuknya PT Sigma Silica Jayaraya (SSJ) yang akan melakukan pertambangan pasir kuarsa di kawasan konservasi Pulau Gelam, Dusun Pulau Bawal, Desa Kendawangan Kiri, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang memicu banyak pertentangan.
Sejumlah pihak meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) untuk tidak memberikan izin lingkungan atau Amdal serta izin produksi kepada perusahaan tersebut.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, Amantus Sumarno menilai kecaman masuknya perusahaan pertambangan yang akan melakukan aktivitas pengerukan pasir kuarsa di Pulau Gelam tentu memiliki dasar cukup kuat.
Selain karena akan terganggunya ekosistem di wilayah Pulau Gelam, juga terancamnya biota laut yang ada di perariran tersebut. Pasalnya lokasi Pulau Gelam merupakan tempat yang berpotensi sebagai wadah bertelurnya penyu serta berkembang biaknya dugong.
“Seperti yang disampaikan Yayasan Webe Ketapang serta Walhi Kalbar mengenai potensi kerusakan yang terjadi jika aktivitas pertambangan tetap berjalan. Selain itu, kekhawatiran terjadinya bencana juga tentu menghantui masyarakat, sebab Pulau Gelam merupakan salah satu penyanggah,” kata Amantus, Senin (19/06/2023).
Dia melanjutkan, meskipun ada sebagian kecil masyarakat yang mendukung masuknya aktivitas pertambangan dengan dalih karena telah mendapat uang kompensasi atas lahan yang mereka miliki di Pulau Gelam, hal tersebut tidak serta merta mengkesampingkan aturan-aturan soal wilayah konservasi serta dampak-dampak lingkungan.
“Semua kembali ke Pemprov Kalbar, agar tidak main-main dalam mengeluarkan izin lingkungan dan produksi. Tentu perlu kajian dan sikap tegas terhadap lokasi-lokasi yang memang tidak diperbolehkan,” tuturnya.
Dia meminta agar Gubernur Kalbar melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) agar mengkaji dengan serius usulan izin lingkungan yang diajukan PT SSJ.
“Kalau bertentangan dengan aturan, tidak ada kata lain selain tidak memberikan izin lingkungan atau Amdal. Jika tetap diberikan, ketika terjadi kerusakan lingkungan atau hal negatif dari dampak pertambangan maka Pemprov harus bertanggung jawab,” cetusnya
Selain itu, dia juga meminta kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (DPPESDM) Kalbar untuk tidak memberikan izin produksi kepada perusahaan tersebut.
“LHK dan DPPESDM harus sinkron. Jangan sampai main-main dalam memberikan izin lingkungan dan produksi, tolong memperhatikan lingkungan serta hajat hidup masyarakat ramai, bukan kepentingan pelaku usaha dan sekelompok orang saja,” pungkasnya. (lim)
Discussion about this post