JURNALIS.co.id – Permasalahan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Persada Graha Mandiri (PGM) unit KHLE Penai, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu berbuntut panjang hingga ke meja hijau. Dua mantan karyawan yang menuntut pesangon digugat perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Pontianak.
Ketua DPD SBSI 92 Kalbar, Lukminto Dewa menyampaikan bahwa benar ada dua orang mantan karyawan PT PGM yang digugat ke PHI Pontianak.
“Dengan menggugat mantan karyawannya menunjukan bukti bahwa perusahaan ini arogan. Kenapa dua orang ini digugat di PHI. Bagaiamana dua pekerja sawit ini mampu membayar pengacara, sementara mereka ini orangnya terbatas,” katanya, Selasa (20/06/2023).
Dewa mengatakan belum lama ini pihaknya bersama mantan karyawan PT PGM sudah melakukan audiensi dengan Pemkab Kapuas Hulu melalui TP3K.
“Kita dorong dari Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu agar segera mempertemukan kami dengan pihak perusahaan supaya masalah ini agar segera selesai. Hingga hari ini belum ada informasi, sementara berkas-berkas yang diminta dari pihak Pemda Kapuas Hulu sudah kita berikan,” ujar Dewa.
Sesuai Prosedur dan Perundangan
Sementara Adam R.A, Corporate Communications PT PGM menyampaikan bahwa apa yang dilakukan pihaknya dengan membawa masalah ini ke PHI Pontianak merupakan salah satu lanjutan dari proses mediasi sebelumnya.
“Perusahaan melakukan upaya-upaya penyelesaian masalah sesuai regulasi yang berlaku. Sebelumnya itukan ada pertemuan bipartit dan sempat pula ada audiensi dengan Pemda Kapuas Hulu,” katanya.
Adam mengatakan menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja dilakukan pihak perusahaannya sudah sesuai prosedur dan perundangan-undangan yang berlaku.
“Sebagian dari mantan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja telah mencapai kesepakatan dengan perusahaan. Meskipun demikian, terdapat beberapa pekerja yang belum mencapai titik temu ihwal pembahasan ini,” ujarnya.
Lanjut Adam, proses mediasi telah ditempuh dan akan berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pontianak. Perusahaan akan senantiasa patuh pada proses dan perundang-undangan yang berlaku
“Yang belum mencapai kesepakatan dengan keputusan perusahaan ada dua orang yakni Beta Sulata dan Emilia Simin. Kita lihat saja prosesnya sesuai regulasi yang ada. Mudah-mudahan ada titik temu dan keputusan terbaik untuk kedua pihak,” pungkas Adam. (opik)
Discussion about this post