JURNALIS.co.id – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaaan Negeri Pontianak bersama Kejari Kepulauan Siau Tagulandang Biaro berhasil menangkap Zony Ban Tukunang, terpidana kasus kepabeanan, Senin (10/07/2023) sekira pukul 10.30.
Zony telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepabeanan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No: 894 K/Pid.Sus/2012 Tanggal 20 November 2012 dengan amar Putusan Mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi dalam hal ini Penuntut Umum Kejari Pontianak.
“Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak No: Print-2602/O.1.10/Fu.3/07/2023 tanggal 10 Juli 2023 (P-48), kemudian dilakukan penahanan terhadap terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Ulu Siau,” kata Kepala Kejari Pontianak Yulius Sigit Kristanto dalam keterangan persnya diterima JURNALIS.co.id, Kamis (13/07/2023).
Yulius mengungkapkan terpidana Zony merupakan nahkoda KM MT Western KGT. Terpidana telah memuat dan mengangkut barang berupa crude oil yang berasal dari KM Concertina sebanyak dua kali. Pertama, pemuatan dilakukan pada 04 April 2011 di Laut Jawa dengan jumlah kurang lebih 400 kilo liter yang selanjutnya diangkut ke KM East OPL Singapura.
“Kemudian pemuatan kedua sebanyak 650 kilo liter dengan menggunakan KM MT Western berbendera Korea,” ujarnya.
Kajari Pontianak ini menyampaikan terpidana ditangkap personel Kapal Patroli BC 8004 di perairan Selat Karimata dengan kordinat 01 51 36 selatan.
“Akibat perbuatan terpidana Zony Ban Tukunang dijatuhkan pidana berupa pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” pungkas Yulius. (hen)
Discussion about this post