JURNALIS.co.id – Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan melantik Suba’i sebagai Kepala Desa Pengganti Antarwaktu (PAW) Sumber Agung Kecamatan Batu Ampar, Jumat (21/07/2023) di gedung Kepong Bakol Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kubu Raya.
Selain melantik Kades PAW Sumber Agung, Bupati Muda Mahendrawan juga melantik PAW 78 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 16 desa yang tersebar di 6 kecamatan.
“Ayo kita bersama-sama untuk mendedikasikan menjadi tauladan untuk desa dan daerah dengan menggerakan seluruh tenaga dan pikiran untuk masyarakat di desa kita,” kata Bupati Kubu Raya dalam arahan pelantikan Kepala Desa PAW Sumber Agung dan BPD.
Muda menuturkan, apapun posisinya, harus menjalankan tanggung jawab, tidak sekadar menjalankan tugas.
“Sejak dulu napas Kubu Raya lahir dari bawah, yaitu dari desa-desa dan proses pemekarannya benar-benar legitimasi dari rakyat di desa,” kata Muda.
Dia menambahkan BPD yang dilantik harus memahami tata kelola pemerintahan desa dan harus banyak belajar menjadi mitra bagi kepala desa dalam berproses pembangunan serta berdiskusi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desanya.
“Dalam anggaran dana desa yang cukup besar bisa memaksimalkan untuk kepentingan masyarakat desa, agar terjadi peningkatan kesejahteraan pada masyarakat desanya. Bagi Kades dan BPD yang dilantik juga harus lebih maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.
Muda juga meminta inovasi-inovasi desa harus jauh lebih bermunculan dengan positif dan baik. Seperti dilakukan Arifin Noor Aziz yang mampu membawa perubahan cukup besar di Desa Sumber Agung dengan merangkul semua pemangku kepentingan dan masyarakat di desa. Sehingga Sumber Agung mampu memberikan contoh yang baik bagi desa lainnya di Kubu Raya.
“Dengan inovasi dan gagasan yang muncul dari Arifin Noor Aziz, Desa Sumber Agung kini sudah bisa melakukan perjalanan ke Kayong Utara dengan melakukan penyeberangan menggunakan kapal feri melalui Desa Sponti Jaya. Diharapkan dengan kepemimpinan Suba’i, Desa Sumber Agung bisa lebih menanjak dan bahagia,” tutup Muda.
Sementara Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kubu Raya Budi Mulyono mengatakan pelantikan Kades Sumber Agung ini sudah melalui berbagai proses. Karena Kades Sumber Agung definitif Arifin Noor Aziz mengundurkan diri terhitung sejak bulan April 2023 untuk mencalonkan diri sebagai legislatif Kubu Raya 2024.
“Berdasarkan surat pengunduran diri Arifin Noor Aziz, maka BPD Sumber Agung mengusulkan Penjabat (Pj) Kades, kemudian diusulkan Sarmadi yang merupakan mantan Sekdes Sumber Agung yang juga sebagai PNS. Penunjukan Pj kades ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkas Budi. (sym)
Discussion about this post