JURNALIS.co.id – Kabupaten Kapuas Hulu sedikitnya memilik kurang lebih 2 ribuan tenaga honorer atau tenaga kontrak. Data BKPSDM Kapuas Hulu baru sekitar kurang lebih 800 tenaga honorer yang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sementara Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), tenaga honorer pada 28 November 2023 akan dihapus. Artinya, jika belum ada aturan baru terkait penghapusan tenaga honorer, maka siap-siap saja kabupaten yang terkenal dengan Ikan Arwana ini pengangguran akan bertambah.
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan saat diwawancarai terkait penghapusan tenaga honorer oleh Menpan RB tersebut mengatakan bahwa untuk SE penghapusan tenaga honorer oleh pihak kementerian belum ada kepastian juga, karena masih dibuat regulasinya.
“Saya rasa mereka (Menpan RB) itu pasti ada alternatifnya dalam mencari solusi penghapusan tenaga honorer. Kita masih menunggu keputusan Menpan RB. Tapi kalau tidak ada, kita juga terancam banyak pengangguran,” katanya ditemui usai menyerahkan SK pengangkatan 280 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kapuas Hulu formasi tahun 2022 di Gedung MABM Kapuas Hulu, Jumat (21/07/2023).
Namun, kata Bupati, pihaknya akan tetap memperjuangkan nasib para tenaga honorer ini. Tahun ini Pemkab Kapuas Hulu telah mengirim formasi PPPK sebanyak 1.900.
“Jika ini terakomodir, maka masalah tenaga honorer ini selesai,” ucapnya.
Bupati mengatakan untuk PPPK yang menerima SK dan sudah bertugas ini, tidak semuanya dibebankan gajinya ke APBD Kapuas Hulu.
“Seperti PPPK formasi 2022 ini, gajinya tidak dibebankan ke APBD Kapuas Hulu. Tapi mereka ini gajinya sudah ada alokasinya dari pemerintah pusat. Tapi PPPK sebelumnya memang dibebankan ke APBD,” ujarnya.
Bupati juga menegaskan bahwa PPPK yang sudah menerima SK tidak boleh pindah dari lokasi tugasnya, karena aturannya seperti itu. Jika yang bersangkutan pindah, maka dianggap mengundurkan diri.
“Untuk PPPK, mengabdi lah dengan setulus hati,” pessan Bupati.
Sementara Adji Winursito Kepala BKPSDM Kapuas Hulu menyampaikan untuk mengantisipasi bertambahnya pengangguran dari tenaga honorer ini, pemerintah pusat sudah menyiapkan solusi. Salah satunya PPPK part time atau bekerja paruh waktu.
“Untuk konsepnya kita tunggu dari pemerintah pusat,” ucapnya.
Pemkab Kapuas Hulu juga terus berupaya bagaimana tenaga honorer atau kontrak ini tidak menganggur. Di mana tahun ini pihaknya mengajukan sebanyak 1.900 formasi PPPK.
“Tinggal masalahnya saat ini anak-anak kita mampu tidak memenuhi syarat untuk lulus PPPK, jangan sampai ketika kita sudah disetujui formasi PPPK-nya, tapi formasi banyak kosong,” pungkas Adji. (opik)
Discussion about this post