JURNALIS.co.id – Tujuh orang kawanan perampok yang beraksi di wilayah Kabupaten Sanggau berhasil ditangkap polisi. Ketujuh kawanan perampok tersebut adalah Nurfiansyah, Edi Kurniawan, Erwanda Eka Purnama, Andi Rajmuqtadir, Andi Ariska, Marpo Suta Nur Beri dan Hermanto.
Dari data yang disampaikan kepolisian, kawanan perampok tersebut beraksi di Dusun Ampar, Desa Cempedak, Kecamatan Tayan Hilir, pada Minggu (03/07/2023) lalu.
Korban adalah Asep Mat Sahid, sopir mobil box PT Adi Sarana Media (Asa) yang saat itu sedang membawa muatan barang Alfamart dari Kabupaten Ketapang menuju Pontianak. Ketika berhenti di Desa Cempedak, Kecamatan Tayan Hilir, mobil box yang dibawanya hilang.
Korban lainnya adalah Asep Maulana. Saat membawa mobil box ia dihentikan para pelaku yang menggunakan mobil Avanza. Para pelaku mendatangi korban mengaku sebagai polisi yang sedang melakukan razia peredaran narkoba.
Oleh pelaku, korban lalu diturunkan dari kendaraan, diborgol dan ditutup kedua matanya. Ia lalu dimasukan ke dalam mobil dan dibawa ke Dusun Terentang, Desa Subah.
“Uang saya dalam dompet Rp200 ribu ditambah uang yang ada di e-banking habis diambil pelaku,” kata Asep, ketika hadir dalam konferensi pers di Polda Kalbar, Senin (24/07/2023).
Setelah dibawa ke kebun sawit, korban lalu dimasukan dalam mobil box dan ditinggal sendirian oleh para pelaku.
“Saya teriak-teriak minta tolong, hingga akhirnya ada penjaga kebun yang dengar lalu menolong saya,” ucap Asep.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kalbar Kombes Pol Bowo Gede Imantio mengatakan pengungkapan kasus perampokan tersebut berdasarkan dua laporan yang diterima Polsek Tayan Hilir, pada 7 Juni 2023 dan 2 Juli 2023.
Bowo menjelaskan, berdasarkan keterangan korban Mat Sahid, ketika sedang membawa mobil box dari Kabupaten Ketapang menuju Kota Pontianak, kendaraan tersebut hilang ketika diparkir di salah satu rumah warga di Dusun Ampar, Desa Cempedak, Kecamatan Tayan Hilir. Sementara korban kedua, Asep Maulana, ketika membawa mobil box berisikan produk-produk Alfamart dihadang mobil Avanza berisikan empat orang pelaku.
Dimana, lanjut Bowo, dua orang pelaku turun langsung memborgol tangan dan menutup mata korban. Korban dimasukan ke dalam mobil Avanza dan truk korban dibawa ke perkebunan sawit di Dusun Terentang, Desa Subah. Korban kemudian diturunkan dan barang-barang dikuras habis.
Bowo menerangkan berdasarkan dua laporan tersebut, bersama tim Polsek Tayan Hilir, pihaknya melakukan penyelidikan keberadaan para pelaku.
Hasil dari penyelidikan tujuh orang pelaku berhasil ditangkap. Tiga di antaranya terpaksa dilumpuhkan karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
“Modus para pelaku ini, menghadang, mengaku polisi, memborgol, menutup mata, lalu menguras barang bawaan,” ucap Bowo.
Dia mengungkapkan ketujuh pelaku yang ditangkap di antaranya adalah penjahat kambuhan yang sudah beberapa kali keluar dan masuk penjara.
“Untuk pelaku lainnya, saat ini masih dilakukan pengejaran,” ujarnya.
Bowo mengatakan adapun barang bukti hasil kejahatan yang disita, yakni jam tangan, tujuh unit telepon genggam, empat buah kunci motor dan tiga buah kunci mobil. Disita pula lampu lalu lintas yang digunakan para pelaku untuk mengelabui korban, seolah-olah mereka adalah polisi.
“Satu dari tujuh pelaku yang ditangkap, diketahui merupakan mantan sopir PT Asa,” ungkapnya.
Bowo menegaskan, terhadap ketujuh pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun. (hyd)
Discussion about this post