JURNALIS.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak ditargetkan harus mampu menyelesaikan 420 perkara pidana umum selama tahun 2023.
Kepala Kejari Pontiana, Sigit Yulius Kristanto membenarkan bahwa berdasarkan instruksi pimpinan, untuk seksi pidana umum di Kejari Pontianak ditargetkan harus mampu menuntaskan 420 perkara dalam satu tahun.
Sigit menerangkan, jika melihat data dari Januari sampai dengan Juli, realisasinya pra penuntutan oleh seksi pidana umum sudah mencapai 364 perkara. Untuk penuntutan perkara sebanyak 399 perkara. Sedangkan yang sudah dieksekusi sebanyak 397 perkara.
“Ini baru enam bulan. Masih ada enam bulan lagi untuk menuntaskan target itu,” kata Sigit, kemarin.
Sigit menyakini, target penyelesaian perkara pidana umum tersebut dapat dicapai. Apalagi dalam praktiknya, perkara yang ditangani cukup banyak.
“Saat ini saja, sudah ada 300 lebih perkara yang sedang berlangsung sidangnya di pengadilan,” ungkap Sigit.
Selain target penyelesaian penuntutan perkara, Sigit mengatakan, seksi pidana umum juga ditargetkan harus penyelesaian kasus melalui restoratife justice sebanyak enam kasus.
“Dari enam yang ditargetkan. Baru satu perkara yang dilaksanakan restoratif justice,” ungkap Sigit.
Sementara untuk seksi pidana intelejen, Sigit menambahkan, beberapa kegiatan sudah dilaksanakan. Di antaranya jaksa masuk sekolah, pengawasan aliran kepercayaannya, laporan harian, laporan khusus, laporan pengawasan dan laporan operasi intelejen sebanyak lebih dari 40 laporan. (hyd)
Discussion about this post