JURNALIS.co.id – Pura-pura ingin membeli durian, Rusmita, warga Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp10 juta milik pedagang.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo mengatakan kejadian bermula pada Kamis (27/07/2023) sekitar pukul 08.30 WIB, pelaku datang ke lapak durian korban di Jalan Tanjung Raya 2, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.
Tri menjelaskan, pelaku datang berpura-pura melihat durian untuk dibeli. Pada saat pedagang durian lengah, karena sedang melayani pembeli lain, pelaku membuka laci lalu mengambil uang tunai sebesar Rp10 juta.
“Korban baru menyadari kejadian itu, ketika melihat uang di dalam laci sudah hilang,” kata Tri, Sabtu (29/07/2023).
Tri menerangkan setelah menerima laporan korban, anggota unit Reskrim Polsek Pontianak Timur langsung melakukan penyelidikan. Berbekal ciri-ciri pelaku, anggota akhirnya mendapatkan identitas dan keberadaan tersangka.
Tri menuturkan, dari informasi yang didapat, pelaku diketahui berada di Gang Durian, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya.
“Dari informasi itu, anggota langsung melakukan pengejaran. Pelaku berhasil ditangkap ketika berada di rumahnya,” terang Tri.
Dari interogasi, lanjut Tri, pelaku mengakui perbuatannya. Pengakuan tersebut dikuatkan dengan bukti uang tunai sebesar Rp4,2 juta yang ditemukan di rumah pelaku.
“Adapun sisa uang korban sebesar Rp5,7 juta saat ini dalam pencarian,” ujar Tri.
Tri menegaskan, terhadap pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun. (hyd)
Discussion about this post