JURNALIS.co.id – Anggota DPRD Sanggau Yulianto menolak aktivitas penambangan emas PT Satria Pratama Mandiri (SPM). Pasalnya, kegiatan penambangan emas dilakukan di Sungai Kapuas, tepatnya di Desa Inggis, Kecamatan Mukok.
Penolakan legislator Partai Hanura ini cukup beralasan. Ia khawatir aktivitas penambangan emas itu mencemari sungai akibat limbah B3.
“Saya mendapat informasi bahwa perusahaan tambang emas PT SPM akan beroperasi. Tetapi operasi di sungai. Untuk limbah B3 ini ada izinnya, tidak bisa sembarangan, perusahaan juga wajib punya IPAL.Tenaga pengelolaan limbahnya juga harus ahlinya, bukan masyarakat sembarangan,” kata Yulianto, Senin (31/07/2023).
Yulianto yang juga Ketua Fraksi Hanura Sanggau ini melanjutkan, Tidak hanya berpotensi mencemari sungai, penambangan emas yang dilakukan tidak profesional di sungai juga berpotensi menimbulkan longsor, khususnya dibibir pantai.
Politisi daerah pemilihan Kapuas ini mengungkapkan, mendapati informasi bahwa ada penolakan dari masyarakat atas beroperasinya PT SPM. Alasannya kehadiran perusahaan tidak mensejahterakan masyarakat, dan cenderung memaksakan kehendak.
“Kami di Komisi III masih menunggu aduan resmi dari masyarakat biar nanti kami di Komisi III bisa turun ke lapangan, mengecek, melakukan sidak apa yang sebenarnya terjadi. Saya tegaskan tidak mudah menambang emas di sungai,” ujar Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Sanggau ini.
Yulianto juga berencana, akan memanggil pihak PT SPM terkait aktivitas penambangan emas tersebut secara kelembagaan melalui komisi III.
“Sampai detik ini, pihak PT SPM belum pernah menghadap ke komisi III DPRD Sanggau terkait posisi tambang mereka. Kita hanya tahunya dari warga saja ada tambang emas itu. Nanti kita akan panggil mereka untuk bisa menjelaskan perihal kondisi dan situasi perusahaan tambang emas mereka,” tegasnya.
Yulianto mengingatkan, aktivitas tambang PT SPM bisa memicu konflik di masyarakat. Sesama warga mulai ribut karena ada yang pro dan ada yang kontra.
Oleh karena itu, ia meminta pemerintah daerah melalui tim teknis segera turun ke lapangan guna memastikan tidak ada pelanggaran perizinan yang dilakukan PT SPM.
“Memang yang menjadi pertanyaan saya itu, apakah kerja sama dengan lanting jack itu bisa hanya dengan surat perintah kerja. Saya rasa tidak bisa, harus melalui izin menteri, itu tertulis di-IUP-nya. Inilah yang saya khawatir, pihak perusahaan belum paham bagaimana mekanisme menambang di sungai,” katanya.
Yulianto pun meminta Gubernur Kalimantan Barat untuk segera mengevaluasi izin PT SPM sebelum nantinya berdampak sangat fatal bagi lingkungan.
“Pak Gubernur tolong dong evaluasi dulu izinnya, karena dampak kerusakan lingkungannya di kabupaten Sanggau ini tidak main-main, sangat besar,” tutupnya. (jul)
Discussion about this post