JURNALIS.co.id – Oknum anggota Polsek Sungai Raya, berinisial Y dilaporkan ke Propam Polda Kalbar oleh pemilik rental mobil, David Darmawan Sitompul, Senin (31/07/2023.
David Darmawan Sitompul mengatakan ia terpaksa melaporkan oknum polisi tersebut lantaran sudah 23 hari mobil miliknya yang disewa pelaku, tidak kunjung dikembalikan.
Ketika dihubungi, pelaku selalu berjanji akan mengembalikan mobil yang disewa. Namun sampai dengan hari ini mobil Grand Livina miliknya dengan nomor polisi KB 1069 MI tidak kembali.
“8 Juli 2023 pelaku menghubungi saya menanyakan apakah mobil rental ada? Saya bilang ada. Lalu pelaku datang ke rumah menyewa mobil untuk lima hari,” kata David, usai membuat laporan dugaan penggelapan oleh oknum polisi Y ke Propam Polda Kalbar.
David mengaku tidak menaruh curiga dengan pelaku. Karena dirinya sudah cukup lama kenal yang bersangkutan.
“Saya kenal dengan Y ini dari ketika dia bertugas Bhabinkamtibmas di Desa Tebang Kacang sampai bertugas ke Polsek Sungai Raya,” ucap David.
David menuturkan dirinya tidak menyangka jika pelaku yang sudah dikenalnya lama tega menggelapkan mobil miliknya.
“Waktu awal sewa, Y ini bayar uang muka sewa sebesar Rp1 juta. Lalu menjaminkan motor. Namun hari keempat, ketika dihubungi dia sampaikan motor akan diambil temannya,” tuturnya.
David mengatakan ketika masa sewa mobil akan berakhir, dirinya menghubungi pelaku, yang bersangkutan mengatakan menambahkan waktu sewa selama tiga hari.
Namun, lanjut David, setelah masa sewa diperpanjang dan akan berakhir, nomor telepon pelaku tidak bisa dihubungi. Sehingga dirinya mencari yang bersangkutan ke kantornya di Polsek Sungai Raya. Ternyata yang bersangkutan tidak masuk kerja.
“Mungkin dia tahu saya cari, akhirnya dia telepon. Menyampaikan kembali menambah masa sewa mobil. Dan ternyata sampai hari ini sudah 23 hari mobil saya tidak kunjung dikembalikan,” kata David.
David menyatakan karena tidak ada niat baik pelaku untuk mengembalikan mobil, ia akhirnya secara resmi telah membuat pengaduan ke Propam Polda Kalbar dengan dugaan penggelapan mobil yang dilakukan oknum polisi berinisial Y tersebut.
“Sewanya per hari Rp400 ribu. Total biaya sewa yang harus dibayar pelaku Rp9,2 juta dikurangi uang DP sewa Rp1 juta,” ungkap David.
David mengaku kecewa dengan sikap pelaku, yang tega berbuat jahat kepada dirinya yang tak lain adalah orang yang dikenalnya.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, menyatakan, terhadap laporan korban dipastikan akan ditindaklanjuti.
“Untuk oknum polisi yang dilaporkan akan kami panggil untuk diklarifikasi,” kata Petit. (hyd)
Discussion about this post