
JURNALIS.co.id – Dua warga Palembang, Sumatera Selatan, IW alias K dan SN alias Asep, yang ditangkap polisi bukanlah pemain baru di dunia kejahatan.
Dari data resmi yang disampaikan pihak kepolisian, kedua warga Palembang tersebut adalah penjahat kambuhan yang sudah kerap kali keluar masuk penjara.
Di daerah asalnya, IW alias K dan SN alias Asep, sudah menjadi langganan aparat penegak hukum dalam urusan kejahatan jalanan.
Lalu, sejauh mana aksi kejahatan kedua pelaku di wilayah hukum Polda Kalbar?
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Bowo Gede Imantio mengatakan kedua pelaku pencurian dengan pemberatan sindikat Palembang tersebut adalah spesialis pencurian dengan modus mengempeskan kendaraan korbannya.
Selain dua kasus pencurian yang dilakukan, yakni di Kecamatan Pontianak Utara dan Kota Singkawang, Bowo menyebutkan kedua pelaku juga terlibat berbagai aksi kejahatan di tempat kejadian lainnya.
Bowo menyebutkan, dari data yang ada, setidaknya pihaknya memiliki catatan jika kedua pelaku telah beraksi di empat tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, yakni di dua kasus di Kota Singkawang, pada Januari 2021, berhasil membawa kabur uang korban sebesar Rp20 juta dan Agustus 2021 berhasil mengambil uang tunai korban sebesar Rp40 juta.
“Modusnya sama mengempeskan ban kendaraan korban. Lalu ketika korban lengah, kaca mobil dipecah, sementara motor dengan cara mencongkel jok kendaraannya,” ungkap Bowo ketika konferensi pers di Mapolda Kalbar, Selasa (01/08/2023).
Bowo mengimbau dari dua kasus pencurian yang berhasil diungkap kepolisian, masyarakat harus lebih waspada. Parkirlah kendaraan di tempat yang diawasi petugas keamanan, parkir di tempat yang diawasi kamera pengintai.
“Kami juga imbau masyarakat untuk tidak menaruh barang penting atau berharga di dalam mobil atau jok motor,” ucapnya.
Bowo juga mengimbau, jika masyarakat melakukan penarikan uang tunai dalam jumlah besar dari bank, maka dapat meminta jasa pengamanan dari kepolisian. (hyd)
Discussion about this post