JURNALIS.co.id – DB, bendahara salah satu yayasan pendidikan di Kota Pontianak harus merasakan dinginnya rumah tahanan kepolisian.
Perempuan berusia 28 tahun itu, ditangkap personel Polresta Pontianak lantaran diduga menggelapkan uang yayasan sebesar kurang lebih Rp4 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo mengatakan pelaku dilaporkan oleh pengurus yayasan karena diduga melakukan penggelapan dalam jabatan.
Pelaku memanfaatkan jabatannya sebagai bendahara menggelapkan uang milik yayasan hingga mencapai Rp4 miliar.
“Pelaku ini punya akses di keuangan yayasan. Akses ini dimanfaatkan. Uang yayasan oleh pelaku dipindahkan ke rekening orang lain,” katanya, Rabu (02/08/2023).
Tri menerangkan, berdasarkan laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan. Memeriksa keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti.
Dijelaskan Tri, adapun bukti dugaan penggelapan uang tersebut yakni print out laporan keuangan pada 14 sampai dengan 23 Juli 2023 terjadi pemindahan uang yayasan ke rekening orang lain.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada, terhadap pelaku telah dilakukan penangkapan. Yang bersangkutan ditangkap di kediamannya di daerah Kabupaten Kubu Raya.
“Saat akan ditangkap, pelaku ini sudah mengemaskan barang-barangnya untuk melarikan diri,” ungkap Tri.
Tri menuturkan dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pelaku saat ini sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan dalam jabatan. Pelaku akan dikenakan pasal 374 dan 372 KUHP.
Tri menyatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mencari pelaku yang menampung uang yang digelapkan. Pihaknya juga masih mendalami, digunakan untuk apa uang tersebut.
Untuk total uang yayasan yang digelapkan, Tri menambahkan, dari perhitungan sementara sebesar Rp4 miliar. Namun tidak menutup kemungkinan bisa lebih besar karena yayasan masih melakukan audit keuangan. (hyd)
Discussion about this post