JURNALIS.co.id – Kepolisian memastikan akan melakukan penyelidikan dugaan aktivitas pertambangan emas di sungai Kapuas Kabupaten Sanggau.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan pihaknya saat ini baru mendapat informasi terkait aktivitas pertambangan emas di sungai Kapuas, Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau. Kepolisian akan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang didapat.
“Kalau informasi itu benar dan jika memang berhasil diungkap, akan kami sampaikan kepada media,” kata Petit, Selasa (01/08/2023).
Petit menyatakan pihaknya memastikan jika aktivitas pertambangan ilegal itu benar terjadi, maka siapapun yang terlibat akan ditindak. Baik untuk penyuplai bahan bakar, penambang sampai kepada penampung emas ilegal.
Petit mengatakan terhadap dugaan aktivitas pertambangan emas di sungai Kapuas di Kabupaten Sanggau tersebut apakah dilakukan oleh perusahaan? Apakah legal atau tidak tentu masih perlu dilakukan pengecekan.
“Tunggu hasil penyelidikan ya,” pinta Petit.
Petit menyatakan komitmen Kapolda Kalbar terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin, tidak hanya penindakan hukum. Prinsip kerja Kapolda, partnership, responsif dan solutif.
“Jadi selain penegakan hukum, kami juga mencarikan jalan keluar bagi masyarakat,”
Apalagi, lanjut dia, saat ini bersama pihak terkait masih menyusun program-program yang kemudian akan dijadikan solusi akitivitas penambangan ilegal.
Petit meminta kepada masyarakat, jika saat ini memang masih ada aktifitas PETI, maka diharapkan dapat memberi informasi agar dapat dilakukan penindakan.
“Sambil menunggu solusi, kami imbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI. Karena perbuatan tersebut merusak lingkungan. Dan kami akan mengambil tindakan,” pungkas Petit. (hyd)
Discussion about this post