JURNALIS.co.id – Kegiatan pertambangan emas yang dilakukan PT Satria Pratama Mandiri (SPM) di Sungai Kapuas, tepatnya di Desa Inggis, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, masih terus menuai sorotan.
Bahkan sejumlah pihak menolak aktivitas pertambangan tersebut. Tidak hanya warga yang tinggal di tepi Sungai Kapuas, tapi juga legislator di DPRD Sanggau. Satu di antaranya yang sempat menyatakan penolakan adalah Yulianto, politisi dari Partai Hanura.
Kegiatan PT SPM yang beroperasi di Sungai Kapuas juga sebelumnya ditanggapi pengamat hukum Herman Hofi Munawar.
Perusahan pertambangan yang menyatakan sudah mengantongi perizinan untuk melakukan aktivitasnya di sungai menjadi pertanyaan Herman Hofi, dan menyebutnya tidak masuk akal.
Menurut dia, jika ada perusahaan pertambangan yang melakukan eksplorasi di daerah aliran sungai, maka dapat dipastikan aktivitas itu ilegal.
Herman Hofi menyebut, tidak mungkin pemerintah memberikan izin kepada perusahaan yang nyata-nyata akan berdampak pada kerusakan lingkungan hidup.
Meski dikritik, PT SPM sepertinya tak bergeming. Kegiatan pertambangan emas masih tetap dilakukan. Publik patut bertanya, apakah PT SPM sudah mengantongi sejumlah izin dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku?
Ketua tim PTSP Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Sanggau Sahyoni mengatakan, PT SPM yang saat ini sedang beroperasi melakukan penambangan emas di Sungai Kapuas menyalahi aturan Pemerintah. Pasalnya, hingga kini, PT SPM belum mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Hal itu disampaikan Sahyoni setelah ia melakukan pengecekan terhadap keberadaan PT SPM melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).
“Sebenarnya ini kewenangan provinsi bukan kami, tapi kami tetap melakukan cross check di OSS. Hasilnya, mereka itu memang sudah memiliki NIB, tapi karena ini perusahaan yang pekerjaannya berisiko tinggi, NIB itu tidak bisa dijadikan izin beroperasi oleh perusahaan pertambangan, kecuali perusahaan dengan risiko rendah, misalnya toko-toko, kios eceran, itu boleh langsung beroperasi karena resikonya rendah,” terangnya, Kamis (03/08/2023).
Hasil cross check lainnya, Sahyoni mengungkapkan, izin lingkungan PT SPM yang lama masih ada dan masih berlaku.
“Tapi untuk izin pertambangan rakyat-nya belum terbit. Sebenarnya mereka belum boleh beroperasi. Karena ini pekerjaan berisiko tinggi, apalagi di sungai, otomatis ada sertifikat standar dengan izin yang wajib dimiliki perusahaan dan di OSS belum ada,” katanya.
Kegiatan usaha pertambangan, Sahyoni menambahkan, masuk kategori pekerjaan berisiko tinggi, sehingga wajib memperoleh IPR, sertifikat standar dan beberapa izin beserta komitmen lainnya.
“Seharusnya PT SPM tidak boleh beroperasi, itu pelanggaran berat kalau mereka kedapatan beroperasi dan bisa ditindak,” ujar analis kebijakan ahli muda Dinas Penanaman Modal dan PTSP ini.
Disinggung apakah PT SPM sudah mengantongi izin menambang emas di sungai? Sahyoni mengaku tidak mengetahuinya, karena bukan kewenangan pihaknya.
“Nanti tanyakan ke Dinas Lingkungan Hidup ya, mereka yang paham. Kalau kami terkait perizinannya,” tutupnya. (jul)
Discussion about this post