JURNALIS.co.id – Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu memusnahkan barang bukti dari 44 kasus kejahatan pidana umum yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Kejari Kapuas Hulu dengan melibatkan pihak Dinas Kesehatan Kepolisian dan Pengadilan Negeri Putussibau, Rabu (03/08/2023).
Didalam pemusnahan barang bukti tersebut terdapat 22,3 gram sabu, ganja 7,53 gram, handphone 15 unit dan barang lainnya.
Kajari Kapuas Hulu, Safi menyampaikan kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan sudah tugas dari pihaknya terutama untuk bidang barang bukti dan barang rampasan setelah perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.
“Maka barang bukti yang sudah sesuai dengan keputusan hakim dimusnahkan, maka kita musnahkan seperti sabu-sabu, handphone dan lainnya. Pemusnahan pun dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan maupun diblender khusus barang bukti sabu,” katanya.
Safi mengatakan untuk perkara kejahatan di Kapuas Hulu volumenya tidak banyak seperti kabupaten/kota lain. Di Kapuas Hulu jumlah perkara yang masuk sangat sedikit, dimana dalam satu bulan itu hanya 12 – 15 perkara.
“Tapi bagaimana pun meskipun perkara sedikit, kita tetap lakukan pemusnahan barang bukti untuk menjadi laporan kita ke atasan,” ucapnya.
Sambung Kajari, dirinya melihat sedikitnya perkara yang masuk ke pihaknya, kemungkinan juga karena kriminalitas di Bumi Uncak Kapuas ini rendah.
“Saat ini perkara kejahatan yang terjadi di Kapuas Hulu ini adalah pencabulan,” pungkas Safi. (opik)
Discussion about this post