JURNALIS.co.id – Subkoordinator Farmasi Makanan dan Minuman Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu Paulus Mikimenghadiri undangan Pemusnahan Barang Bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu, Kamis (03/08/2023).
Sedikitnya ada 44 kasus kejahatan pidana umum yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan yang dilakukan pemusnahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kabupaten Kapuas Hulu.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Kejari Kapuas Hulu dengan melibatkan pihak Dinas Kesehatan PP dan KB, Kepolisian dan Pengadilan Negeri Putussibau.
Dalam kesempatan tersebut, Kajari Kapuas Hulu Safi, menyampaikan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan sudah tugas dari pihaknya terutama untuk bidang barang bukti dan barang rampasan setelah perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.
“Maka barang bukti yang sudah sesuai dengan keputusan hakim dimusnahkan, maka kita musnahkan seperti sabu-sabu, handphone dan lainnya. Pemusnahan pun dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan maupun diblender khusus barang bukti sabu, ” ujarnya. (opik)
Discussion about this post