Kabid PSDK Bersama Tim Kerja Keuangan Dinkes PP dan KB Kapuas Hulu Hadiri Rapat di BKAD Kalbar

Kabid PSDK Dinkes PP dan KB Kapuas Hulu Nanang Padli menghadiri Rapat dan Penyampaian Draft Evaluasi Raperda Kapuas Hulu di BKAD Kalbar, Jumat (04/082023). Foto: Dinkes PP dan KB Kapuas Hulu

JURNALIS.co.id – Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) pada Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu Nanang Padli bersama Tim Kerja Keuangan Dinkes PP dan KB Asmanto, menghadiri Rapat dan Penyampaian Draft Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas Hulu tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Bupati Kapuas Hulu tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Ruang Rapat Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Jumat (04/082023).

Kegiatan tersebut dipimpin kepala BKAD Provinsi Kalbar beserta beberapa pejabat fungsional BKAD. Hadir Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Istiwa, Inspektur Kabupaten Kapuas Hulu H. Bung Tomo, dan sejumlah Kepala OPD terkait dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.

Baca Juga :  Kadinkes PP dan KB Kapuas Hulu Beserta Jajaran Mengikuti Asistensi Penyusunan LPPD dan LKPJ Kepala Daerah

Sementara itu, Kepala Bidang PSDK pada Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu Nanang Padli menyampaikan, pada OPD Dinas Kesehatan PP dan KB, beberapa realisasi anggaran yang capaiannya masih rendah pada Tahun Anggaran 2022 antara lain, pendapatan retribusi pelayanan kesehatan pasien umum pada Puskesmas, RSUD Semitau dan Rumah Sakit Badau yaitu sebesar 80,14 persen.

“Hal itu disebabkan Dinas Kesehatan PP dan KB terlalu tinggi menetapkan target pendapatan retribusi yakni sebesar Rp4 miliar pada tahun 2022, sedangkan kemampuan realiasi hanya mencapai Rp3,5 milyar,” terang Nanang.

Baca Juga :  Stok Darah Rumah Sakit Putussibau Menipis

Kemudian lanjut Nanang, pendapatan retribusi pelayanan kesehatan tergantung pada jumlah kunjungan masyarakat yang berobat ke Puskesmas, khususnya masyarakat yang tidak memiliki Jaminan Kesehatan (pasien umum), sesuai RPJMN 2020 sampai dengan 2024, dimana setidaknya 98 persen dari total populasi menjadi anggota Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Artinya semakin meningkatnya jumlah kepesertaan anggota BPJS di suatu wilayah, maka sebagian besar pasien yang memanfaatkan fasilitas kesehatan adalah peserta BPJS,” ungkap Nanang.

Jadi kata Nanang, secara tidak langsung dapat mengurangi pendapatan pelayanan kesehatan retribusi pasien umum, baik di Puskesmas maupun Rumah Sakit. (opik)


Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?