JURNALIS.co.id – Tersangka persetubuhan terhadap anak bawah umur, HS, yang sebelumnya sempat mendekam di jeruji besi dibebaskan setelah mendapat penangguhan penahanan.
Seperti diketahui oknum Dewan Pendidikan Kalbar itu, diduga kuat telah melakukan persetubuhan terhadap seorang anak yang saat itu masih berstatus sebagai murid di salah satu yayasan pendidikan di Kota Pontianak.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo mengatakan beberapa waktu lalu orangtua dan istri tersangka datang mengajukan permohonan penangguhan. Berdasarkan permohonan tersebut, penyidik akhirnya mengeluarkan surat penanguhan.
“Iya penahanannya ditangguhkan. Karena kemarin istri dan keluarganya datang,” kata Tri, Jumat (04/08/2023).
Tri menerangkan adapun pertimbangan penyidik memberikan penangguhan penahanan yakni tersangka tidak dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, melakukan pidana lainnya dan melarikan diri.
“Jadi boleh saja penangguhan penahanan. Namun terhadap tersangka tetap diharuskan wajib lapor,” ucap Tri seraya menyatakan pihaknya memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan tetap terus berjalan.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kalimantan Barat, R Hoesnan mengecam keras atas penangguhan penahanan yang diberikan penyidik Polresta Pontianak terhadap tersangka HS.
“HS ini adalah pelaku pedofil. Hal ini sangat mencederai rasa keadilan,” tegasnya.
Hoesnan menyatakan demi hukum dan keadilan, seharusnya penangguhan penahanan tidak diberikan terhadap pelaku pedofil yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan minimal lima tahun.
“Seperti yang diketahui kasus ini sudah dilaporkan sejak Januari 2023 dan baru-baru ini pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Anehnya, baru beberapa hari ditahan pelaku diberikan penangguhan penahanan,” tuturnya.
Hoesnan mengingatkan, penangguhan penahanan yang diberikan dikhawatirkan akan mengganggu proses penegakan hukum. Karena ada indikasi korban lebih dari satu orang.
“Kami berharap Polresta Pontianak dapat profesional menangani kasus ini demi tegaknya hukum,” pungkas Hoesnan. (hyd)
Discussion about this post