JURNALIS.co.id – Pengamat hukum Herman Hofi Munawar mendorong polisi menyelidiki aktivitas pertambangan emas yang dilakukan PT Satria Pratama Mandiri (SPM) di Sungai Kapuas, tepatnya di Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau.
“Saya minta aparat penegak hukum menyelidiki operasional PT SPM ini. Apakah sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku atau tidak. Pemda, baik tingkat kabupaten maupun provinsi juga harus ada ketegasan, jangan hanya diam. Tegaskan aktivitas perusahan ini legal atau ilegal, jangan biarkan masyarakat terus berpolemik,” katanya, Minggu (06/08/2023).
Menurut Herman Hofi, ada dugaan pelanggaran peraturan dan perundang-undangan yang dilakukan PT SPM terkait aktivitas tambang emas di Sungai Kapuas.
Ia menerangkan, berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat Nomor 503/13/IPU-OP.P/DPMPTSP-C.II/2019 tentang Penyesuaian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Komoditas Emas pada PT Satria Pratama Mandiri di Kabupaten Sanggau, pada poin ke-13 menyebutkan bahwa kegiatan operasi produksi yang dilakukan pada wilayah izin usaha pertambangan operasi produksi yang sebagian atau keseluruhan masuk dalam daerah aliran sungai dan laut, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan di bidang sungai dan kelautan.
Pada poin tersebut, kata Herman Hofi, penambangan emas di sungai wajib mengikuti peraturan tentang sungai.
“Artinya, ada aturan khusus yang mengatur, apalagi peralatan yang digunakan mereka saat ini tidak standar. Harusnya menggunakan alat berat dan pemurniannya di darat, bukan di sungai. Kesimpulan saya, PT SPM tidak mengantongi izin,” ujarnya.
Herman Hofi kemudian menjelaskan peraturan tentang sungai. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, pada pasal 21 ayat (1) menyebutkan, perlindungan palung sungai dilakukan dengan menjaga dimensi palung sungai.
Selanjutnya pada ayat (2) menyebutkan bahwa menjaga dimensi palung sungai dilakukan melalui pengaturan pengambilan komoditas tambang di sungai. Ayat (3) pengambilan tambang komoditas di sungai hanya dapat dilakukan pada sungai yang mengalami kenaikan dasar sungai.
“Kalau sungai lagi dalam keadaan dangkal karena kemarau, tidak boleh ditambang,” kata Herman Hofi.
Apa yang dimaksud dengan komoditas tambang di sungai, dijelaskan lagi dalam penjelasan pasal 21 ayat (1) menyebutkan, perlindungan palung sungai dimaksudkan agar dimensi palung sungai tetap terjaga dari gangguan aliran dan kerusakan palung sungai.
Penjelasan ayat (2), yang dimaksud dengan komoditas tambang adalah bahan galian di sungai berupa sedimen pasir, kerikil dan batu yang dapat terbawa aliran sungai. Bahan galian ini bersifat dinamis, datang dan pergi, bergerak ke hilir sesuai dengan kemampuan angkut aliran sungai.
“Jadi, yang boleh ditambang berdasarkan peraturan pemerintah ini hanya sedimen di atas permukaan, seperti pasir, kerikil ataupun batu. Nah, emas itu mineral, bukan sedimen, jadi tidak boleh melakukan penambangan emas di sungai,” ucap Herman Hofi.
Selain itu, ada pula Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu. Pada pasal 12 ayat (2) menyebutkan, pengelolaan DAS pada areal komoditas tambang batuan harus memperhatikan (a) kaidah-kaidah konservasi tanah dan air dalam hal menekan laju sedimentasi dan menghindari bahaya longsor. Huruf (f), mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.
“Apakah kaidah-kaidah ini mereka terapkan? Pencemaran sungai berupa air keruh dan ancaman mercury karena pengolahan pemurnian tambang yang dilakukan di sungai apakah itu tidak berbahaya bagi kelangsungan ekosistem sungai? Nah, ini menjadi pertanyaan yang harus mereka jawab,” pungkas Herman Hofi. (jul)
Discussion about this post