JURNALIS.co.id – Meski menuai kritikan, polisi memastikan tetap tidak akan membatalkan penangguhan penahanan HS, tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo mengatakan memang benar jika pihaknya memberikan penangguhan penahanan terhadap tersangka HS.
Tri menuturkan, penangguhan diberikan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. Yang mana sebelum terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan selama 12 hari sejak 21 Juli 2023.
“Karena adanya permohonan itu, terhadap pelaku penahanannya kami tangguhkan sejak 1 Agustus 2023,” kata Tri ditemui di ruang kerjanya, Senin (07/08/2023).
Tri menerangkan, penangguhan penahanan itu diberikan karena melihat latar belakang tersangka. Di antaranya pelaku sebagai tulang punggung keluarga, koperatif saat dipanggil untuk dimintai keterangan, di tempat kejadian pelaku juga mempersilakan untuk pemeriksaan tempat kejadian.
Dari pertimbangan itu, kata Tri, sehingga tidak ada kekhawatiran pihaknya terhadap tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya atau melakukan tindak pidana lainnya.
“Penangguhan ini diatur dalam KUHAP, di antaranya ada penjamin,” ujarnya.
Tri menyatakan, oleh karena pertimbangan itu, maka sampai hari ini terhadap tersangka masih melakukan wajib lapor. (hyd)
Discussion about this post