JURNALIS.co.id – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak menemukan 33 kasus obat dan makanan ilegal, baik dari dalam maupun luar negeri. Penemuan tersebut dari hasil pengawasan dan penertiban yang dilakukan selama semester satu di tahun 2023.
Kepala BBPOM Pontianak, Fauzi Ferdiansyah mengatakan pihaknya melakukan penyitaan terhadap produk 33 kasus obat dan makanan ilegal tersebut. Sita dilakukan karena tidak mengantongi izin edar dan tidak memenuhi ketentuan lainnya.
“Dari 33 kasus itu terdiri dari 1.415 item obat dan makanan dengan jumlah kemasan sebanyak 34.752 kemasan,” katanya usai acara pemusnahan obat dan makanan di kantor BBPOM Pontianak, Selasa (08/08/2023).
Fauzi menyebutkan produk ilegal itu ditemukan dalam operasi penerbitan obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan. Adapun beberapa hasil temuan yang ditertibkan yakni obat tradisional, obat tanpa izin edar, suplemen dan produk kuasai tanpa izin edar.
“Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Obat dan Makanan. Kami bertugas menyelenggarakan tugas pemerintah di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” pungkas Fauzi. (hyd)
Discussion about this post