JURNALIS.co.id – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak menindak lima orang pemilik obat dan makanan ilegal. Penindakan tersebut hasil pengawasan dan penertiban obat dan makanan sepanjang semester satu tahun 2023.
Kepala BBPOM Pontianak, Fauzi Ferdiansyah mengatakan hasil pengawasan dan penertiban ditemukan, obat, makanan, kosmetik ilegal atau tanpa mengantongi surat izin edar.
Dari hasil pengawasan dan penertiban itu, ada beberapa yang dilakukan proses penegakan hukum.
“Ada lima kasus obat dan makanan ilegal ini yang kami proses secara hukum,” kata Fauzi usai acara pemusnahan obat dan makanan ilegal, Selasa (08/08/2023).
Fauzi mengungkapkan dari lima kasus tersebut ada lima pelaku yang diamankan. Mereka adalah pemilik barang yang menjual obat dan makanan ilegal di toko atau menjual secara online.
“Dari lima kasus tersebut perkembangan kasusnya ada yang sudah P21, tahap dua atau juga yang masih dalam proses penyidikan,” ucapnya.
Fauzi menerangkan sementara itu, 28 kasus lainnya ditindaklanjuti dengan pembinaan. Adapun nilai barang yang dijadikan barang bukti untuk proses hukum sebesar Rp634 juta. Sementara nilai barang bukti yang menjalani pembinaan sebesar Rp465 juta.
“Untuk obat dan makanan ilegal ini asalnya ada yang dari luar negeri, ada juga dari dalam negeri,” paparnya.
Dari 33 kasus yang berhasil dilakukan penindakan, Fauzi menambahkan, terdiri dari pangan olahan tanpa izin edar, kosmetik, obat, obat tradisional, suplemen dan produk kuasi.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memasukan obat dan makanan dengan cara melanggar ketentuan yang berlaku,” imbau Fauzi.
Fauzi menerangkan, sesuai dengan perjanjian sosial, ekonomi antara Malaysia – Indonesia, bahwa produk-produk obat dan makanan dari Malaysia hanya untuk pemenuhan kebutuhan pribadi bagi masyarakat perbatasan. Seperti Kecamatan Sajingan Kabupaten Sambas, Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau dan Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu. (hyd)
Discussion about this post