JURNALIS.co.id – Dua orang pelaku pencurian kayu Belian di Dusun Tabau Makmur, Desa Pulau Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu 29 Juni 2023 lalu akhirnya berhasil ditangkap. Kedua pelaku adalah JI alias Kodok (27) dan YI (22), warga Desa Pulau Limbung.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade Ardiansyah mengatakan berdasarkan keterangan korban, jika 42 kayu Belian miliknya ukuran 8×8 panjang empat meter hilang di lokasi penyimpanan. Rencananya kayu-kayu itu akan digunakan untuk pembangunan masjid.
“Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp82 juta,” kata Ade, Rabu (09/08/2023).
Ade menerangkan setelah menerima laporan korban, unit Reskrim Polsek Sungai Raya langsung melakukan penyelidikan dengan mendalami pelaku pencurian. Di mana dari penyelidikan yang dilakukan, pelaku pencurian tersebut berjumlah dua orang dan merupakan warga setempat.
“Saat proses penyelidikan berlangsung, anggota mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas Pulau Limbung jika diduga pelaku pencurian kayu sedang berada di warung kopi di Desa Pulau Limbung,” ucapnya.
Ade menjelaskan setelah mendapat informasi tersebut, tim Joker Polsek Sungai Raya langsung bergerak ke alamat yang dimaksud. Tanpa perlawanan, dua pelaku yakni YI dan Kodok berhasil ditangkap.
Dari penangkapan kedua pelaku itu, Ade menambahkan, tim berhasil menyita barang bukti kayu Belian sebanyak 22 batang yang disembunyikan di belakang rumah pelaku Kodok.
Ade mengungkapkan dari interogasi kedua pelaku mengaku saat melancarkan aksinya mereka dibantu oleh dua pelaku lainnya, AN dan LO. Sementara satu pelaku lainnya, yakni yakni EO alias Breng, bertugas memberi informasi lokasi yang jadikan terget pencurian.
“Kayu belian tersebut lalu dijual ke Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, dengan harga Rp175.000 per batang oleh EO alias Breng,” terangnya.
Sementara itu, JI alias Kodok hanya mendapatkan bagian sebesar Rp200 ribu, sementara pelaku YI belum mendapat uang yang dijanjikan Breng.
“Terhadap kedua pelaku pencurian ini akan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun,” tegas Ade. (hyd)
Discussion about this post