JURNALIS.co.id – Dua perusahaan kayu yang beroperasi di Kabupaten Kapuas Hulu bertahun-tahun tidak koperatif dalam membayar pajak daerah. Dua perusahaan tersebut PT Karya Rekanan Bina Bersama (KRBB) dan PT Kawerdar Wood Industry (KWI).
“Bagaimana kita tahu berapa pajak yang harus mereka bayarkan ke daerah, sementara data yang kita minta tidak pernah diberikan,” kata Agustinus Stormandi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kapuas Hulu, baru-baru ini.
Agustinus mengatakan pihaknya sudah sering melakukan komunikasi kepada kedua perusahaan ini agar memberikan data kepada mereka. Sehingga pihaknya bisa melihat berapa pajak yang harus mereka bayarkan setiap tahunnya.
“Terhadap persoalan ini, pihaknya bisa mengambil langkah untuk melakukan penetapan pajak secara jabatan. Artinya, secara jabatan kami bisa menetapkan pajak kepada kedua perusahaan tersebut, tetapi dengan mekanisme itu sangat tidak bagus untuk hubungan kita dengan perusahaan,” ujarnya.
Agustinus mengharapkan adanya kesadaran dari dua perusahaan kayu ini untuk bayar pajak, sehingga kedepan pihaknya tidak lagi kesulitan untuk melakukan penagihan.
“Mudah-mudahan kedua perusahaan ini dapat bekerjasama dalam membantu daerah terutama membayar pajak,” pungkas Agustinus. (opik)
Discussion about this post