JURNALIS.co.id – Tua-tua keladi, makin tua makin menjadi. Pribahasa ini mungkin bisa disematkan kepada S, kakek 57 tahun.
Di usianya lebih dari setengah abad masih nekat mencuri sepeda motor. Alhasil, pelaku ditangkap polisi. Apesnya lagi, S dibekuk saat sedang asik tidur dengan kekasihnya.
Kakek 57 tahun ini menjadi pelaku kasus pencurian motor yang terjadi di parkiran rumah sakit Kota Pontianak pada Selasa (08/08/2023) lalu. Ia ditangkap di indekos kekasihnya wilayah Kecamatan Pontianak Timur, Sabtu (12/08/2023). Kini, ruang tidur kakek 57 tahun berganti di jeruji besi polisi.
Kapolsek Pontianak Barat, AKP Anuar Syarifudin mengatakan pelaku saat itu datang ke rumah sakit Kota Pontianak di Jalan Komyos Sudarso sekitar pukul 08.00 WIB. Awalnya datang hendak menjenguk kerabatnya yang sedang sakit. Namun ternyata kerabatnya sudah keluar.
“Ketika pelaku ini berjalan menuju parkiran motor, dia melihat motor matik dengan nomor polisi KB 2721 XI kuncinya masih menempel,” kata Anuar, Sabtu (12/08/2023).
Melihat ada kesempatan, kata Anuar, pelaku meninggalkan motornya lalu pergi menggunakan motor matik milik korban.
“Saat keluar rumah sakit, pelaku menggunakan karcis parkir kendaraan miliknya. Pelaku akhirnya keluar dan membawa motor tersebut ke daerah Kecamatan Sungai Ambawang,” ucapnya.
Anuar menuturkan tiga hari kemudian pelaku kembali datang ke rumah sakit Kota Pontianak untuk mengambil motor miliknya yang ia tinggalkan di parkiran kendaraan. Karena tidak memiliki karcis parkir, oleh petugas loket pelaku didenda sebesar Rp10 ribu.
“Setelah mengetahui motornya hilang, korban membuat laporan ke Polsek Pontianak Barat. Berdasarkan laporan itu kami lakukan penyelidikan,” jelasnya.
Anuar menerangkan, anggota melakukan penyelidikan di tempat kejadian dengan memeriksa rekaman CCTV. Di mana dari rekaman tersebut terlihat seorang pria tua membawa motor korban. Hasil analisa rekaman CCTV tersebut, pihaknya berhasil mengantongi identitas pelaku.
Anuar menuturkan dari pendalaman yang dilakukan, Sabtu subuh tadi pelaku pun berhasil ditangkap.
“Pelaku ditangkap di indekos pacarnya di daerah Kecamatan Pontianak Timur,” ungkap Mantan Kasat Reskrim Polres Landak ini.
Sambung Anuar, untuk menghilangkan identitas kendaraan, pelaku membuat plat sepeda motor palsu.
“Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun,” tegas Anuar.
Sementara itu, tersangka S mengaku awalnya tidak memiliki niat untuk mengambil motor korban. Ketika berada di parkiran dan melihat sepeda motor dengan kuncinya masih menempel, ia merasa sayang jika kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan.
“Saya sempat mikir, ambil atau tidak. Akhirnya ya saya ambil motornya,” aku pelaku.
Tersangka menuturkan, selama tiga hari ia menggunakan motor korban. Dan tidak ada niat dirinya untuk menjual motor tersebut.
“Motor itu saya pakai sendiri. Kalau memang mau jual dari awal pasti sudah saya jual. Tapi kan tidak, empat hari motor ini saya pakai,” kata pelaku ketika berada di Mapolsek Pontianak Barat. (hyd)
Discussion about this post