JURNALIS.co.id – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 2A Pontianak mengusulkan 229 warga binaan untuk mendapat remisi hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-78.
Kepala Rutan Kelas 2A Pontianak, Raja M Ismael membenarkan jika pihaknya telah mengusulkan 229 warga binaan permasyarakatan (WBP) ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan remisi HUT RI. Sebanyak 207 warga binaan diusulkan mendapatkan remisi umum satu.
“Remisi umum satu ini, remisi tidak bebas langsung. Mereka mendapat pengurangan masa tahanan mulai dari satu bulan hingga tiga bulan,” katanya, Senin (14/08/2023).
Lanjut Raja, sedangkan sebanyak 22 orang warga binaan diusulkan untuk mendapatkan remisi umum dua atau bebas langsung.
“Dari 22 orang yang diusulkan, yang diterima untuk mendapat remisi bebas langsung sebanyak 21 orang,” ucapnya.
Raja menuturkan, satu orang warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi bebas langsung mendapatkan subsider atau harus menjalani hukuman pengganti denda terlebih dahulu.
“Mereka yang diusulkan mendapatkan remisi ini dari berbagai perkara, ada yang pidana umum, narkotika dan korupsi,” pungkas Raja. (hyd)
Discussion about this post