JURNALIS.co.id – Tim Satuan Reserse Polres Kubu Raya bersama petugas Polsek Kawasan Bandara Internasional Supadio berhasil membongkar sindikat penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural.
Dari penyelidikan yang dilakukan pada Jumat, 11 Agustus 2023, polisi berhasil mengamankan dua orang diduga sebagai korban Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural bersama dengan seorang sopir yang menjemput.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Heru Anggoro mengatakan setelah mengamankan dua orang CPMI non prosedural, pihaknya langsung melalukan penyelidikan mendalam.
Di mana, pihaknya berhasil mengidentifikasi koordinator keberangkatan CPMI non prosedural yakni seorang pria berinisial SI alias Gepeng yang saat itu tengah menginap di salah satu penginapan di Kubu Raya.
“Dari penyelidikan, kami langsung gerak cepat menuju tempat penginapan dan pelaku berhasil ditangkap,” kata Heru, Selasa (15/08/2023).
Heru menerangkan dari interogasi SI alias Gepeng mengakui telah memberikan pelayanan untuk menjemput dua korban dari Bandara Supadio. Korban yang berangkat dari Lombok tersebut diinstruksikan oleh seorang perempuan berinisial MA alias NI alias Mami yang berada di Kabupaten Lombok, NTB.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kedua korban diberangkatkan dari Lombok, transit di Surabaya, dan tiba di Bandara Supadio dan dijemput oleh SI,” ungkapnya.
Heru menjelaskan rencananya kedua korban akan masuk ke Malaysia melalui perbatasan Aruk, Kabupaten Sambas dan bekerja di perkebunan kelapa sawit.
Heru menyebutkan adapun barang bukti yang disita yakni satu buku paspor milik korban, satu unit handphone milik korban dan satu unit handphone milik SI alias Gepeng.
Heru menegaskan Polres Kubu Raya berkomitmen untuk menindak pelaku-pelaku perdagangan orang untuk melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia. (hyd)
Discussion about this post