JURNALIS.co.id – Setelah dirawat selama 12 hari, SN (50) seorang suami di Kabupaten Kubu Raya yang dibakar istri akhirnya menghembuskan napas terakhir.
Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini meninggal lantaran mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya hampir 80 persen.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah menjelaskan korban SN meninggal pada Kamis (17/08/2023) sekira pukul 02.00 WIB setelah dirawat intensif di rumah sakit Kubu Raya.
Ade menerangkan kasus KDRT tersebut dilaporkan pada Minggu (06/08/2023) sekitar pukul 02.00 WIB. SA (40), istri dari SN, dilaporkan telah membakar suaminya dengan pertalite saat sedang tidur di sebuah pondok dekat kandang sapi, Jalan Swadaya, Gang Karya, Desa Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
“Korban mengalami luka bakar hingga sekitar 80 persen tubuhnya dan mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Kubu Raya,” ungkap Ade, Kamis (17/08/2023).
Pelaku, SA, lanjut Ade, telah diamankan sejak hari kejadian. Saat ini, kasus masih dalam proses penyelidikan kepolisian.
Ade menjelaskan, pihak keluarga telah mengambil jenazah korban dari rumah sakit Kubu Raya. Korban kemudian dimakamkan di pemakaman muslim Jalan Karya Sosial Komplek Bali Asri Karya, Kecamatan Pontianak Kota.
Diberitakan sebelumnya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi terungkap, bahwa pelaku nekat membakar suaminya karena sakit hati tidak diberi uang untuk membeli buku sekolah anaknya.
“Korban minta uang untuk beli buku sekolah anaknya. Tapi tidak diberi pelaku. Korban sakit hati, sehingga nekat membakar suaminya yang saat itu tidur di kandang sapi,” kata Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah, Rabu (09/08/2023) kemarin. (hyd)
Discussion about this post