JURNALIS.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Barat berhasil menggagalkan penyelundupan sabu dan ganja dari Medan, Sumatera Utara ke Kota Pontianak.
Kepala BNN Kalbar, Sumirat Dwiyanto mengatakan sejak tanggal 10 – 27 Juli 2023, pihaknya berhasil mengungkap lima kasus penyelundupan narkotika dari Medan ke Pontianak. Dari kasus tersebut, lima orang berhasil ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 2.1 kg dan ganja 8,8 kg.
“Dari lima kasus yang diungkap ini, ada dua kasus pengiriman ganja dari Medan ke Pontianak dengan modus alamat rumah dan nomor handphone palsu. Sehingga saat didalami, kedua paket ganja itu, akhirnya tidak bertuan,” kata Sumirat saat pemusnahan barang bukti, Kamis (17/08/2023).
Sementara itu, kata Sumirat, dari tiga kasus lainnya, pihaknya berhasil menangkap lima orang pelaku pemilik sabu dan ganja. Satu pelaku di antaranya adalah warga binaan Lapas Kelas 2A Pontianak.
“Dari keterangan salah satu pelaku, sabu seberat kurang lebih 2 kg itu milik IS, warga binaan Lapas Kelas 2A Pontianak,” ungkapnya.
Sumirat menegaskan, terhadap keempat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancamannya, hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau sampai dengan pidana mati. (hyd)
Discussion about this post