JURNALIS.co.id – Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, Harisson memberikan tanggapan terhadap pertanyaan Fraksi-Fraksi DPRD Kalbar terhadap tiga Raperda usulan eksekutif pada sidang paripurna, Jumat (18/08/2023).
Adapun tiga Raperda ini adalah Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah, Pelaksanaan Penghormatan dan Pemenuhan Terhadap Hak Penyandang Disabilitas, dan Pajak Daerah dan Retribusi.
Harisson mengatakan, perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, karena menyesuaikan dengan aturan yang sudah ditetapkan.
“Kita dapat petunjuk pusat harus dibentuk badan riset dan inovasi daerah,” ujarnya.
Sementara itu, berkaitan dengan pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan soal organisasi perangkat daerah mana saja yang dihapus dan digabungkan? Harisson pun memberikan jawaban.
Adapun perangkat daerah yang dihapus adalah Badan Penelitian dan Pengembangan. OPD ini akan digabungkan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan nomenklatur penggabungannya menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Kalimantan Barat atau Bapperida Provinsi Kalbar.
Sementara, perubahan lain di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat. Yakni penghapusan urusan pemerintah dalam bidang penduduk dan keluarga berencana.
Hal ini mengacu pasal 15 Permendagri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Dalam pasal tersebut menegaskan bahwa urusan pemerintahan yang lain tak boleh digabung dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Sehingga urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang sebelumnya berada Disdukcapil dialihkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Perubahan ini mengubah struktur Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Harisson mengatakan, penataan organisasi yang dilakukan ini akan berimplikasi pada tugas pokok dan fungsi. Namun, utamanya adalah melakukan efisiensi dan optomalisasi kerja perangkat daerah.
Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, ia pun mengucapkan terima kasih atas dukungan fraksi DPRD Kalbar terhadap Raperda ini.
Sementara itu, berkaitan dengan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi, Harisson mengatakan, Perda yang berlaku saat ini masih mengacu kepada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sementara, sudah diberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah yang mengatur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Walaupun masih diberi waktu dua tahun hingga 6 Januari 2024.
“Sehingga perlu disusun Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan harapan dapat diterapkan dengan baik,” terangnya.
Dengan adanya perubahan Perda ini diharapkan Pemprov Kalbar semakin optimal berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD dengan melakukan terobosan dan inovasi guna menggali potensi penerimaan daerah.
Selanjutnya, Perda Penghormatan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas kata Harisson dimaksudkan untuk memberikan kesamaan kesempatan para penyandang disabilitas, diberikan ruang untuk melakukan aktivitas dengan memanfaatkan sarana prasarana yang telah disediakan diberbagai tempat pelayanan publik baik di rumah sakit, tempat-tempat umum yang telah menyediakan aksesibitas yang memadai.
Harisson pun mengucapkan terimakasih atas sambutan positif terhadap tiga Raperda ini. Ia berharap pembahasan tiga Raperda ini berjalan lancar dan tetap berada pada koridor ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kalbar, M Kebing mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Kalbar yang telah memberikan jawaban atas pandangan Fraksi-Fraksi DPRD terhadap tiga Raperda.
Selanjutnya Raperda ini akan dibahas lebih lanjut bersama Panitia Khusus yang dibentuk DPRD. (lov)
Discussion about this post