JURNALIS.co.id – Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu mengadakan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) bagi Industri Rumah Tangga yang Memproduksi Pangan Olahan Tahun 2023 di Aula Kantor Dinas Kesehatan PP dan KB Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (22/08/2023).
Hadir Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) Kabupaten Kapuas Hulu Nanang Padli, Subkoordinator Farmasi Makanan dan Minuman Paulus Miki dan jajaran beserta masyarakat pelaku usaha Industri Rumah Tangga di wilayah Putussibau dan sekitarnya.
Ketua pelaksana kegiatan Paulus Miki menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua undangan dan peserta yang telah berkenan hadir dalam memenuhi undangan kegiatan tersebut.
“Demikian juga, ucapan terima kasih, kami sampaikan kepada semua pihak yg telah membantu terlaksananya kegiatan ini,” ujar Paulus Miki.
Lebih lanjut Paulus Miki menyampaikan, Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia.
“Termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman,” jelas Miki.
Berdasarkan peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 tentang pedoman SPP-IRT, SPP-IRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap pangan produksi IRTP di Wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran pangan produksi IRTP dan dalam rangka pemenuhan komitmen perizinan, pelaku usaha memerlukan sertifikat penyuluhan keamanan pangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
“Maka penyuluhan ini penting, untuk memberikan Penyuluhan Keamanan Pangan bagi industry rumah tangga yang memproduksi pangan olahan,” kata Miki.
Adapun narasum Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) Pertama dan Distric Food Inspector (DFI) Junior, dengan metode Ceramah, Diskusi dan Praktek. Peserta kegiatan diikuti oleh 45 orang pelaku industri rumah tangga yang memproduksi pangan olahan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang diwakili oleh Kepala Bidang PSDK Nanang Padli mengungkapkan, Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan Kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
“Penyuluhan keamanan pangan menjadi salah satu persyaratan dalam pemenuhan perizinan, bagi pelaku usaha industri rumah tangga pangan yang memproduksi pangan olahan,” ujar Nanang.
Oleh karena itu sambung Nanang, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana akan memberikan sertifikat penyuluhan keamanan pangan bagi peserta yang memenuhi persyaratan. (opik)
Discussion about this post