JURNALIS.co.id – Pasca bentrokan antara karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Grup dengan polisi saat aksi unjuk rasa pada Sabtu (19/08/2023) akhirnya berbuah kesepakatan.
Setidaknya ada lima poin kesepakatan antara karyawan dan PT Duta Palma Grup yang harus segera dipenuhi oleh perusahaan sampai dengan Senin (28/08/2023) mendatang. Di antaranya pembayaran gaji karyawan dan pendaftaran kepesertaan BPJS.
Kuasa hukum karyawan PT Duta Palma Grup, Jelani Cristo mengatakan seharusnya bentrok antara karyawan peserta unjuk rasa dan polisi kemarin tidak perlu terjadi, jika pemerintah daerah sigap menyikapi permasalahan yang dihadapi karyawan.
Jelani mengatakan aksi unjuk rasa yang dilakukan karyawan tersebut untuk memperjuangkan hak-hak mereka yang tidak dipenuhi oleh perusahaan. Maka pertanyaannya, dimana pemerintah saat rakyatnya dizalimi perusahaan?
“Sebelum bentrok, saya datang ke DPRD Bengkayang ingin menemui ketua. Begitu juga dengan Gubernur, saya temui staf dan ajudannya minta waktu untuk menyampaikan kondisi dan keadaan buruh, tetapi tidak direspon,” kata Jelani, Selasa (22/08/2023) kemarin.
Jelani menyatakan jika masalah yang dihadapi karyawan tersebut ditanggapi oleh pemerintah, maka sebenarnya peristiwa bentrokan beberapa waktu lalu itu tidak perlu terjadi.
“Kalau sudah seperti ini, kemana rakyat mau mengadukan nasibnya. Jangan hanya pada saat mencari suara baru turun. Sementara ketika rakyat ada masalah mereka membiarkan,” ucapnya.
Jelani menjelaskan karyawan menggelar unjuk rasa karena hak-haknya tidak dipenuhi perusahaan. Seperi gaji tidak dibayarkan, gaji di bawah upah minimum kabupaten, upah lembur tidak dibayarkan dan bekerja hari minggu upahnya tidak dibayarkan.
Parahnya lagi, gaji dipotong untuk BPJS, tetapi BPJS tidak bisa digunakan. Ternyata BPJS tidak dibayarkan Perusahaan. Belum lagi, karyawan berusia 70 tahun masih dipaksakan bekerja, bahkan ketika terjadi kecelakaan kerja perusahaan tidak menanggungnya.
“Ini perusahaan sangat-sangat biadab,” tegas Jelani.
Dia menyatakan sudah mencatat setidaknya ada 20 kesalahan yang dilakukan PT Duta Palma Grup, salah satunya bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin usaha, belum lagi penyerobotan hutan dan lahan masyarakat. Tetapi mengapa aktivitas perusahaan masih dibiarkan pemerintah tanpa ada tindakan.
Jelani meminta kepada pemerintah daerah, kabupaten provinsi hingga presiden harus turun tangan menyelesaikan masalah perusahaan tersebut.
“Lihat karyawan memperjuangkan haknya sampai tidur hanya pakai tikar. Tidur di bawah pohon. Bahkan mereka makan hanya nasi lauk cabai dan bawang. Wakil rakyatnya, bupatinya, gubernurnya mungkin tidur enak pakai AC,” kesal Jelani.
Jelani menyatakan kondisi karyawan tersebut sangat memperhatikan. Betul-betul tidak ada sama sekali perhatian dari perusahaan. Sehingga jelas kehadiran perusahaan hanya sekadar menjajah.
“Kalau hanya untuk menjajah untuk apa? Kenapa pemerintah membiarkan ini terjadi,” ucapnya.
Jelani menegaskan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menuntut negara, karena telah membiarkan perusahaan melakukan penindasan terhadap rakyatnya.
“Saya berharap, perjanjian bersama yang telah disepakati beberapa waktu lalu dapat ditepati Perusahaan,” tutup Jelani.
Sementara Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pejuang Lintas Khatulistiwa (Pelikha), Jasmin Sibarani mengatakan pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Lembaga Bantuan Hukum Mandau Borneo Keadilan yang telah membantu menjembatani permasalahan antara karyawan dengan PT Duta Palma Grup.
Di mana, lanjut dia, setelah mogok kerja berlangsung selama kurang lebih 21 hari, akhirnya dapat diakhiri dengan perjanjian bersama antara karyawan dan perusahaan.
Untuk diketahui apa yang dituntut oleh karyawan adalah hak-hak normatif sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, di mana selama ini tidak dirasakan.
“Inilah sebenarnya akar masalahnya,” sebutnya.
Jasmin mengungkapkan hak-hak karyawan tidak dibayarkan. Berdasarkan perjanjian bersama, perusahaan berjanji akan membayarkan gaji karyawan yang tiga bulan lalu belum dibayarkan. Gaji saat mogok kerja pada Juni lalu akan dibayarkan dan kepesertaan BPJS akan segera didaftarkan.
“Mudah-mudahan perusahaan tidak ingkar janji. Sehingga pada Senin 28 Agustus ini janji tersebut dapat direalisasikan,” harapnya.
Dia menjelaskan setelah perjanjian bersama tersebut direalisasikan, maka selanjutnya akan dilakukan perjanjian kerja bersama untuk membahas hak-hak karyawan lainnya, seperti usia pensiun.
Pihaknya berharap, dengan adanya perjanjian kerja bersama nanti, maka tidak ada lagi pelanggaran hak yang dilakukan perusahaan kepada karyawan. (hyd)
Discussion about this post