JURNALIS.co.id – FS, pria paruh baya berusia 50 tahun ditangkap polisi lantaran menjual sabu dengan modus membuka praktik perdukunan di kediamannya di Desa Sui Jawi, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya.
Selain FS, polisi juga menangkap dua pelaku pengedar narkoba lainnya di wilayah Kecamatan Batu Ampar. Mereka adalah IB alias Bob (39) dan RM (38).
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah mengatakan pada Kamis 17 Agustus 2023, anggota Satnarkoba Polres Kubu Raya menerima informasi peredaran narkoba dari anggota Polsek Batu Ampar.
Ade menuturkan, dari informasi tersebut anggota bergerak menuju Kecamatan Batu Ampar untuk melakukan penyelidikan.
Dimana, lanjut Ade, dari penyelidikan yang dilakukan, Kamis 17 Agustus 2023 sekitar pukul 11.00 WIB seorang pria berinisial RM berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Padang Tikar Kecamatan Batu Ampar dengan barang bukti berupa sabu di dalam plastik transparan dengan berat bruto 1,10 gram.
“Hasil interogasi pelaku mengaku jika barang haram itu ia beli dari seorang lelaki berinisial DW di Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur,” kata Ade, Kamis (24/08/2023) pagi.
Ade menjelaskan dari penangkapan pertama, anggota melalukan pengembangan. Di mana sekitar pukul 16.00 WIB, satu pelaku lainnya yakni FS berhasil ditangkap.
Ade menuturkan, pelaku ditangkap di rumahnya Jalan Raya Sui Jawi, Desa Sui Jawi, Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya. Dari tangan para pelaku, tim menyita barang bukti enam paket sabu seberat 5,12 gram, sedotan plastik dan satu unit telepon genggam.
Ade menerangkan pelaku mengaku membeli barang dari seseorang berinisial YB, dengan cara bertemu di daerah Bintang Mas, Desa Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya. Adapun untuk enam paket sabu tersebut ia harus membayar sebesar Rp3,5 juta dan sabu akan kembali dijual dengan harga Rp700 ribu per paket.
“Untuk menjalankan bisnis haramnya, pelaku FS berpura-pura membuka praktik perdukunan di rumahnya,” ungkap Ade.
Setelah berhasil menangkap dua pelaku, Ade menambahkan, masih di hari yang sama tepatnya pukul 00.00 WIB, anggota kembali berhasil menangkap satu pengedar lainnya yakni IB alias Bob. Pelaku ditangkap saat sedang asik bermain telepon genggam di teras rumahnya di Dusun Sungai Limau Desa Batu Ampar Kecamatan Batu Ampar. Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni sabu seberat 9,61 gram, satu unit timbangan elektrik, satu kantong yang berisikan plastik transparan, dua batang pipa kaca kecil, sedotan plastik dan satu unit telepon genggam.
“Pelaku mengaku sabu di dapati dari pria berinisial UJ di Kecamatan Pontianak Timur,” ungkap Ade.
Ade menegaskan ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun. (hyd)
Discussion about this post