JURNALIS.co.id – Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip fisik substantif Keimigrasian tahun Anggaran 2023, Rabu (30/08/2023).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Sub Bidang Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, Syamsuddin, Analis Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, Ary Widya Anitasari, Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Fitriah Agustiani serta Arsiparis Ahli Pertama Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Herman Agus WKP.
Arsip fisik substantif yang dimusnahkan pada kegiatan ini merupakan arsip yang tidak mempunyai nilai guna dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan. Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Putussibau melakukan pemusnahan arsip yang telah disimpan dalam kurun waktu 2015 – 2020 sebanyak 21.032 berkas. Terdiri dari arsip permohonan dokumen perjalanan Republik Indonesia dan arsip izin tinggal kunjungan WNA.
“Kegiatan ini dilaksanakan guna menciptakan tata kelola arsip yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta terciptanya penataan arsip yang lebih efisien di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau,” kata Uray Aliandri, Kepala Kantor Imigrasi Putussibau.
Sementara Fitriah Agustiani, Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Sekjen Kemenkumham RI menjelaskan bahwa pengelolaan arsip merupakan hal yang penting. Mengingat arsip akan selalu dijadikan suatu informasi yang dapat dipakai sebagai dasar dalam pengambilan keputusan serta kebijakan.
Sehingga dengan penataan arsip yang benar akan mempermudah ketika arsip tersebut dibutuhkan kembali oleh organisasi.
Pemusnahan arsip penting dilakukan untuk mengurangi penumpukan arsip. Selain itu, untuk mengamankan arsip sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.
“Dengan berlangsungnya kegiatan pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian Tahun Anggaran 2023 yaitu berkas tahun 2015 hingga 2020 dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan ruang penyimpanan arsip serta mewujudkan tertib administrasi kearsipan di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau,” pungkas Fitriah. (opik)
Discussion about this post