JURNALIS.co.id – Belum masuk masa kampanye Pemilu 2024, baliho bergambar Calon Presiden (Capres) maupun Calon Legislatif (Caleg) bertebaran di sejumlah titik di Kabupaten Kapuas Hulu. Bahkan ada baliho salah satu Capres yang berada di jalan nasional sudah miring.
Mohammad Yusuf Ketua KPU Kapuas Hulu menyampaikan bahwa saat ini memang belum masuk masa kampanye.
“Tahapan kampanye belum dimulai dan jika tahapan kampanye dimulai, maka alat peraga kampanye yang dipasang itu ada aturan baik dari segi ukuran, jumlah dan tempat pemasangannya. Saat ini sebelum masuk tahapan kampanye diberikan ruang kepada Parpol untuk melakukan sosialisasi saja dengan tetap mengacu kepada ketentuan yang ada di dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023,” terangnya, Jumat (15/09/2023).
Yusuf mengatakan di dalam PKPU pasal 79 menyebutkan partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internalnya. Namun, selama sosialisasi tersebut parpol dilarang memuat unsur ajakan.
“Kemudian di dalam pasal tersebut pada ayat 4 bahwa parpol dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus dan karakteristik parpol dan menggunakan bahan kampanye, APK dan medsos,” ucap Yusuf.
Sementara Haidir Anggota Bawaslu Kapuas Hulu menyampaikan terkait sejumlah baliho dan spanduk partai politik peserta pemilu 2024 yang sudah bertebaran di tempat umum diatur di Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan politik.
“Di mana dalam PKPU dijelaskan bahwa partai politik peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik peserta pemilu, sebelum masa kampanye pemilu,” ujarnya.
Sedangkan maksud dari sosialisasi dan pendidikan politik, kata Haidir, seperti pemasangan bendera partai peserta pemilu dan nomor urut. Terus pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu, paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Haidir menjelaskan sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, bahwa pemasangan bendera partai politik peserta pemilu tidak dilakukan di tempat-tempat yang dilarang. Seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat menggangu ketertiban umum.
“Untuk pemasangan spanduk, baliho, umbul-umbul atau sejenisnya, yang dilakukan oleh partai politik peserta pemilu, subtansi yang dimuat yaitu tidak mengandung ajakan atau unsur kampanye pemilu,” tutup Haidir.
Sementara Azmi, Kasi Ops Satpol PP Kapuas Hulu menyampaikan bahwa dirinya tak menampik jika saat ini sudah banyak baleho para Caleg maupun Capres bertebaran di jalan.
“Dari kita belum berani untuk melakukan penertiban baliho tersebut karena kita belum juga ada permintaan dari Bawaslu. Kalau mereka sudah minta untuk ditertibkan, kita siap,” ujarnya.
Azmi mengatakan sepengatahu dirinya untuk saat ini belum masuk masa kampanye. Namun dia tetap berharap kepada Parpol di Kapuas Hulu agar tidak dulu untuk memasang para Caleg jagoannya.
“Tapi yang jelas untuk tempat Ibadah, sekolah, rumah sakit dan tempat pelayanan umum lainnya tetap tidak boleh para Caleg memasang balihonya,” tuturnya.
Lanjut Azmi, untuk penertiban baliho para Caleg, nanti pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Bawaslu Kapuas Hulu.
“Daripada nanti para Caleg sia-sia pasang baliho dan nanti baliho nya dicopot, tentunya kan rugi. Mendingan pasang balihonya di saat kampanye saja,” pungkas Azmi. (opik)
Discussion about this post