JURNALIS.co.id – Masa kerja tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu diperpanjang hingga tahun 2024. Pasalnya, Pemkab Kapuas Hulu masih membutuhkan tenaga kontrak.
“Karena semua daerah ini tenaga kontrak masih dibutuhkan, begitu juga dengan kita,” kata Mohd Zaini Sekda Kapuas Hulu baru-baru ini.
Sekda mengatakan perpanjangan tenaga kontrak ini tidak ada kaitannya dengan Pemilu 2024. Namun murni memang tenaga kontrak ini masih dibutuhkan.
“Makanya upaya dari pemerintah pusat dalam memperhatikan tenaga kontrak ini melalui penerimaan PPPK, sehingga itu bisa mengakomodir tenaga kontrak untuk mengikuti seleksi,” ujarnya.
“Nanti tenaga kontrak yang ada itu bisa mengikuti seleksi PPPK. Mudah-mudahan mereka bisa memenuhi untuk masing-masing jabatan PPPK yang ada di setiap perangkat daerah,” sambung Sekda.
Dibutuhkannya tenaga kontrak ini, lanjut Zaini, juga berdasarkan surat edaran dari Kemenpan RB. Lagi pula pada penerimaan seleksi PPPK tahun 2022 lalu passing grade terlalu tinggi, sehingga dari 71 kuota hanya 12 orang saja yang lulus awalnya.
Karena passing grade terlalu tinggi, maka pemerintah pusat membuat kebijakan untuk tenaga kontrak yang ikut seleksi PPPK kemarin khususnya tenaga teknis dilakukan optimalisasi.
“Jadi dengan diturunkannya passing grade akhirnya tenaga kontrak itu bisa mengisi formasi yang memang masih kosong di perangkat daerah. Sehingga untuk lolos yang kemarin menjadi bertambah 31 orang,” ungkap Sekda.
Sambung Sekda, saat ini jumlah tenaga kontrak di Kapuas Hulu berdasarkan SK Bupati berjumlah dua ribuan.
“Untuk pembayaran gaji mereka itu berdasarkan lulusan mereka. Dimana untuk lulusan SMA dibayar Rp2,4 juta, sementara lulusan sarjanan Rp2,6 juta,” pungkas Zaini. (opik)
Discussion about this post