

JURNALIS.co.id – Jual sabu untuk biaya nikah, BI harus menelan pil pahit. Setelah ditangkap, pelaku malah mendapati calon istrinya selingkuh dengan pria lain.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah mengatakan pada Sabtu 16 September 2023, anggota Satnarkoba dibantu anggota Polsek Kubu menangkap pelaku BI, yang diketahui mengedarkan sabu di Kecamatan Kubu.
Pelaku ditangkap di rumahnya Dusun Setia Usaha, Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya. Dari tangannya polisi menyita barang bukti paket sabu seberat 0,19 gram. Tak hanya itu disita pula barang bukti lain, seperti timbangan digital, alat sedot, bong dan telepon genggam.
“Pelaku mengaku sudah tiga tahun menjual sabu. Hasil dari menjual barang haram tersebut diakuinya untuk biaya pernikahan,” kata Ade, Selasa (19/09/2023).
Ade menjelaskan pelaku mengaku membeli sabu seberat dua gram seharga Rp2 juta dari seseorang di Kecamatan Pontianak Timur. Ketika kembali ke Kecamatan Kubu, satu gram sabu sudah dijual seharga Rp1 juta. Sementara sisanya oleh pelaku dikemas dalam paket kecil untuk dijual dengan harga Rp100 ribu.
Setelah menangkap pelaku, Ade menambahkan, anggota melakukan pengembangan terhadap barang bukti lainnya. Dimana dari pengakuan pelaku dari hasil menjual sabu dibelikan beberapa barang yang disimpan di indekos calon Istrinya di Jalan Parit Tengkorak, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Ade menerangkan, saat pengembangan di indekos itulah didapati jika calon istri pelaku saat itu sedang berdua-duan dengan pria lain di dalam kamar.
Ade menyatakan, saat ini pelaku telah mendekam di rumah tahanan Mapolres Kubu Raya dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara terhadap pemilik barang dan pembeli saat ini masih dalam pengejaran.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun,” tegas Ade. (hyd)