JURNALIS.co.id – Demi membayar kredit mobil dan motor, seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Pontianak berinisial HA (21), nekat mencuri 125 buah tabung gas LPG 3 kg di warung Lamongan, Jalan Adisucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah mengatakan setelah menerima laporan korban pada Kamis 14 September 2023, tim Joker Polsek Sungai Raya langsung melakukan penyelidikan.
Penyelidikan dilakukan dengan meminta keterangan saksi-saksi dan melakukan olah tempat kejadian.
“Dari keterangan saksi-saksi, tim mendapat petunjuk jika pelaku adalah HA, mantan karyawan korban,” kata Ade, Rabu (20/09/2023).
Ade menuturkan setelah mengantongi identitas pelaku, pada Jumat 15 September 2023, HA berhasil ditangkap di depan RSUD Soedarso, Jalan dr Soedarso, Kecamatan Pontianak Tenggara.
“Dari interogasi pelaku mengaku mengambil 125 tabung gas LPG 3 kg milik mantan majikannya,” ucapnya.
Ade mengungkapkan pelaku mengambil tabung gas tersebut dari dalam warung dengan terlebih dahulu mengambil kunci yang tempatnya sudah diketahui. Tabung gas dibawa pelaku menggunakan mobil lalu dijual kepada seseorang di Kecamatan Pontianak Timur dengan harga Rp155 ribu per tabung.
“Pelaku mendapatkan uang dari hasil menjual tabung sebesar Rp19 juta. Uang tersebut digunakan untuk membayar kredit mobil, motor dan membiayai kebutuhannya sehari-hari,” ungkapnya.
Ade menegaskan pelaku dikenakan pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun. (hyd)
Discussion about this post