JURNALIS.co.id – Bea Cukai Nanga Badau menggelar operasi pasar rokok ilegal dengan menyisir toko dan warung di Kabupaten Sintang. Operasi pasar dilaksanakan dari tanggal 18 hingga 20 September 2023.
Rudy Hartono Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Nanga Badau menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan Operasi Pasar Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC-HT) di Kabupaten Sintang.
Petugas Bea Cukai melaksanakan operasi di berbagai titik pada wilayah Kabupaten Sintang antara lain Jalan MT Haryono, Jalan Masuka 2, Jalan Mensiku Jaya dan Pasar Inpres. Total ada 38 toko dan warung disidak.
“Penindakan yang telah dilaksanakan oleh petugas dari toko-toko tersebut berhasil ditemukan sejumlah rokok tanpa dilekati pita cukai dengan jumlah 21 slop,” kata Rudy, Kamis (21/09/2023).
Terhadap barang sitaan tersebut, Bea Cukai Nanga Badau melakukan penindakan dengan menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP). Tak hanya itu, Bea Cukai Nanga Badau juga telah melaksanakan koordinasi dengan pihak JNE terkait barang kiriman yang terindikasi merupakan rokok ilegal dan barang sudah diamankan.
“Selain itu, Petugas Bea Cukai juga memberikan pemahaman dan edukasi terhadap para pemilik toko agar tidak menjual rokok ilegal,” ujar Rudy.
Ditambahkan Heri Purwanto Kepala Kantor Bea Cukai Nanga Badau mengatakan bahwa operasi pasar dan sosialisasi akan terus dilaksanakan oleh pihaknya untuk mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Nanga Badau.
“Kita akan terus tekan peredaran rokok illegal di wilayah kerja kita,” pungkas Heri. (opik)
Discussion about this post