Gelar Operasi Pasar di Sintang, Bea Cukai Badau Sita Rokok Ilegal

Petugas Bea Cukai Nanga Badau menyisiri salah satu toko dan menyita rokok ilegal di Kabupaten Sintang. Foto: Bea Cukai Nanga Badau

JURNALIS.co.id – Bea Cukai Nanga Badau menggelar operasi pasar rokok ilegal dengan menyisir toko dan warung di Kabupaten Sintang. Operasi pasar dilaksanakan dari tanggal 18 hingga 20 September 2023.

Rudy Hartono Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Nanga Badau menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan Operasi Pasar Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC-HT) di Kabupaten Sintang.

Petugas Bea Cukai melaksanakan operasi di berbagai titik pada wilayah Kabupaten Sintang antara lain Jalan MT Haryono, Jalan Masuka 2, Jalan Mensiku Jaya dan Pasar Inpres. Total ada 38 toko dan warung disidak.

Baca Juga :  Bea Cukai Ketapang Musnahkan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal

“Penindakan yang telah dilaksanakan oleh petugas dari toko-toko tersebut berhasil ditemukan sejumlah rokok tanpa dilekati pita cukai dengan jumlah 21 slop,” kata Rudy, Kamis (21/09/2023).

Terhadap barang sitaan tersebut, Bea Cukai Nanga Badau melakukan penindakan dengan menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP). Tak hanya itu, Bea Cukai Nanga Badau juga telah melaksanakan koordinasi dengan pihak JNE terkait barang kiriman yang terindikasi merupakan rokok ilegal dan barang sudah diamankan.

Baca Juga :  Tersangka Pembunuhan Asisten Kebun PT CNIS Segera Disidangkan

“Selain itu, Petugas Bea Cukai juga memberikan pemahaman dan edukasi terhadap para pemilik toko agar tidak menjual rokok ilegal,” ujar Rudy.

Ditambahkan Heri Purwanto Kepala Kantor Bea Cukai Nanga Badau mengatakan bahwa operasi pasar dan sosialisasi akan terus dilaksanakan oleh pihaknya untuk mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Nanga Badau.

“Kita akan terus tekan peredaran rokok illegal di wilayah kerja kita,” pungkas Heri. (opik)


Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?