JURNALIS.CO.ID – Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu mengaudit laporan pengadaan Kapal Feri di PD Uncak Kapuas. Kapal penyeberangan itu sudah hampir dua tahun tidak beroperasi di Kecamatan Semitau.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu, Bung Tomo mengungkapkan, pihaknya sudah mendapat surat dari Kejaksaan Negeri untuk melakukan audit atas pengadaan Kapal Feri untuk transportasi penyeberangan di Semitau.
“Kita sudah lapor kepada pimpinan untuk menindaklanjuti kegiatan tersebut. Kami juga sedang melakukan persiapan dan menyusun langkah-langkah yang harus dilakukan,” tegas Bung Tomo, Kamis (2/5/2024).
Tomo menyampaikan, untuk mengaudit pengadaan Kapal Feri dari PD Uncak Kapuas tidaklah mudah. Karena pihaknya memiliki keterbatasan tenaga ahli yang ada, bahkan tidak punya.
Oleh karena itu, Inspektorat memerlukan waktu untuk dapat melaksanakan audit. “Kita memerlukan koordinasi dengan para pihak untuk dapat melakukan audit tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Semitau, Rapli menyampaikan, Kapal Feri yang ada di wilayahnya hingga saat ini belum beroperasi.
“Kapal Feri ini memang kewenangannya ada pada BUMD PD Uncak Kapuas. Kita hanya penerima manfaatnya saja. Kalau ditanya perlu, Kapal Feri itu pasti diperlukan untuk menunjang masyarakat dan mempermudah penyeberangan,” ucap Bung Tomo.
Kepala Bagian Perekonomian, Administrasi Pembangunan dan Sumber Daya Alam Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya masih berusaha supaya Kapal Feri penyebaran hasil pengadaan dari BUMD PD Uncak Kapuas tetap bisa digunakan.
“Tapi memangkan, sekarang masih banyak kendala-kendala yang membuat kapal tersebut tidak beroperasi hingga hari ini,” ucap Budi.
Terhadap kendala-kendala yang dihadapi tersebut, pihaknya hanya bisa melakukan monitoring dan evaluasi saja terkait usaha yang ada di PD Uncak Kapuas.
“Kalau pun nanti dari hasil evaluasi diharuskan ada tindakan khusus dari Pemerintah Daerah, ya harus kita lakukan,” kata Budi.
Budi mengatakan, pengadaan Kapal Feri ini sudah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu. Bahkan ia sendiri pernah dipanggil oleh Kejari Kapuas Hulu. Namun dalam pemeriksaan itu, apakah ada kerugian negara atau pelanggaran hukum terkait proses pengadaan kapal, ia belum mengetahui.
“Jujur, kami belum tahu apa hasil pemeriksaan dari Kejasaan tersebut,” akunya.
Budi mengatakan, pihaknya sudah meminta kepada Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu untuk dilakukan audit terhadap pengadaan kapal tersebut.
“Saat ini, informasinya, Kapal Feri masih dalam proses pengauditan,” beber Budi.
Budi bilang, dengan tidak beroperasinya kapal tersebut hingga dua tahun lamanya, perencanaan yang dilakukan oleh PD Uncak Kapuas terkesan gagal.
“Kita bisa melihat langsung, sudah hampir dua tahun kapal tidak beroperasi. Kalau perencanaannya baguskan, tidak seperti itu,” satirnya.
Untuk diketahui, pengadaan Kapal Feri untuk penyeberangan dilakukan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui PD Uncak Kapuas pada tahun 2022 lalu. Pengadaan ini menelan uang negara sebesar Rp4,7 miliar. Namun hingga saat ini, kapal tersebut belum difungsikan. (opik)
Discussion about this post