

JURNALIS.co.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2023 mulai dibahas.
Wakil Bupati (Wabup) Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat menyerahkan draft nota pengantar Raperda Perubahan APBD Kapuas Hulu tahun 2023 kepada Ketua DPRD Kapuas Hulu Kuswandi dalam rapat paripurna, Jumat (22/09/2023).
Ketua DPRD Kapuas Hulu Kuswandi menyampaikan bahwa perubahan APBD ini patut memperhatikan keadaan darurat dan luar biasa.
“Kemudian Silpa tahun sebelumnya harus digunakan juga,” imbuh Kuswandi
Sementara Wabup Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat mengatakan bahwa perubahan APBD merupakan penyempurnaan serta perbaikan terhadap APBD murni 2023. Perubahan dilakukan dengan mempertimbangkan target pendapatan dan belanja serta kondisi keuangan.
“Kita lakukan penyesuaian sesuai kebutuhan,” ucapnya.
Wabup menegaskan perubahan APBD tahun 2023 di antaranya untuk penyesuaian belanja Dana Alokasi Umum (DAU), dominan pada sektor pendidikan kesehatan dan pekerjaan umum. Selain itu, ada juga pada sektor lain.
Wabup merincikan untuk pendapatan mengalami penyesuaian Rp60 miliar atau naik 3,72 persen. Kemudian belanja mengalami penyesuaian Rp50 miliar lebih atau 3,29 persen.
“Selanjutnya rasionalisasi pembiayaan Rp 13 miliar atau 54,41 persen,” pungkas Wahyu.
Rapat paripurna kali ini dihadiri perwakilan Forkopimda Kapuas Hulu, Sekda Kapuas Hulu Mohd Zaini, perwakilan OPD Kapuas Hulu, para anggota DPRD Kapuas Hulu, BUMD dan BUMN yang ada di Kapuas Hulu. (opik)