
JURNALIS.co.id – Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Bengkayang Martinus Kajot memotong garis polisi di rumah milik Ahkian, warga Dusun Dungkan, Desa Dharma Bhakti, Kecamatan Teriak melalui ritual ‘Batono Kampung Tumpuk’ atau menyucikan kampung, Sabtu (23/09/2023).
Ritual adat Batono Kampung Tumpuk ini dilakukan buntut dari salah sasaran proses pendobrakan rumah Akhian yang dilakukan pihak kepolisian pada 14 Juli 2023 lalu. Pendobrakan dilakukan tengah jam tengah malam saat penghuni rumah sedang tidur. Peristiwa tersebut tidak hanya membuat Ahkian, keluarga dan anak-anaknya trauma, tapi juga warga setempat lainnya.
“Ritual adat Batono Kampung Tumpuk guna untuk basaru sumangat atau meredam rasa ketakutan, sehingga kedepannya kejadian yang sama tidak terulang Kembali,” kata Martinus Kajot.
Kajot mengatakan permasalahan yang terjadi pada waktu lalu tersebut hanya sebuah kesalahpahaman.
“Sehingga pada hari ini diadakan ritual adat tepung tawar Batono Kampung Tumpuk. Ritual ini tidak ada kaitannya dengan permasalahan yang terjadi, tetapi kegiatan ini untuk kepentingan bersama supaya kampung Tumpuk kedepannya aman dan terkendali,” ujarnya.
Kajot menuturkan ritaul ‘cuci kampung’ ini untuk membersihkan rumah Ahkian. Sebelum melakukan ritual pemotongan garis polisi di rumah Akhian, pihaknya sudah koordinasi dengan Polres Bengkayang dan Polres Landak.

“Pemotongan police line di rumah Ahkian juga sudah mendapatkan izin,” ucapnya.

“Kemaren kita dari pihak DAD sudah berkoordinasi, karena memang tidak ada yang disalahkan. Mungkin juga kita harus menyadari, apa yang terjadi pada hari ini adalah semata-mata membuat adat agar kampung Tumpuk ini tidak lagi merasa ketakutan,” timpal Kajot.
Pemotongan police line dilakukan Kajot dilanjutkan dengan membuka pintu rumah agar bisa di tempati kembali oleh penghuninya.
Hadir dalam acara ritual ini di antaranya Ketua page waris, warga Dusun Dungkan, tokoh adat setempat dan Anggota DPC TBBR Kabupaten Bengkayang. (rto)





Discussion about this post