JURNALIS.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada IR dan S, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi tersangka kasus korupsi.
“Kita tidak ada kewajiban untuk menganggarkan dana untuk bantuan dalam pendampingan kasus Tipikor. Kalau untuk perkara Perdata dan Tata Usaha Negara itu ada,” kata Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, Mohd Zaini, Senin (26/09/2023).
Sekda menjelaskan memang ada aturan pemda tidak diperbolehkan menganggarkan dana bantuan hukum bagi ASN terkena kasus Tipikor.
“Tetapi untuk status kepegawaian mereka, dengan berat hati berdasarkan aturan diberhentikan,” ujarnya.
Sebagai Sekda, dirinya berharap kasus yang menimpa IR dan S dapat dijadikan contoh bagi ASN yang lain. Jangan sampai kedepannya kembali terjadi kepada ASN Pemkab Kapuas Hulu.
“Jika terjadi polemik internal di masing-masing perangkat daerah tolong dikomunikasikan, sehingga tidak menimbulkan persoalan seperti ini. Kan kita tahu semua dalam kasus ini, di internal itu sendiri yang membuat laporan ke APH,” pungkas Zaini.
Diketahui sebelumnya kejaksaan menetapkan dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Bibit Ikan Arwana tahun 2020 di Dinas Perikanan Kapuas Hulu dengan jumlah anggaran sekitar Rp1,1 miliar. Kedua tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Kapuas Hulu berinisial S dan IR. (opik)
Discussion about this post