JURNALIS.co.id – PT Sejahtera Industri Makmur (SIM) diduga gemar melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) alias pemecatan terhadap karyawannya secara sepihak tanpa kejelasan. Setelah kasus Rajani mencuat, ada pengakuan mantan karyawan lainnya yang juga dipecat diperlakukan serupa.
Pengakuan tersebut disampaikan yang bersangkutan melalui rekaman pesan suara kepada Rajani. Hingga kini dia mengaku belum mendapat kejelasan atas pemberhentiannya. Ketika dipecat, posisinya sebagai operator ekskavator.
Dalam rekaman suara yang diterima JURNALIS.co.id, sumber itu mengaku, awal bergabung ke perusahaan tanpa diminta surat lamaran. Kala itu, dia disuruh bekerja di operator rental. Namun berubah posisi saat PT SIM membeli alat berat.
Sekian lama bekerja, akhirnya dia mendapat perlakuan dugaan pemecatan sepihak. Ia pun tak mengetahui dasar dan sebab apa dirinya dipecat.
“Sampai saat ini tidak ada kegenahan dan kejelasan, apakah saya dipecat atau gimana. Dia (bos PT SIM) yang memutuskan komunikasi dengan memblokir nomor saya. Bahkan saat menghubungi asistennya, tidak direspon,” ungkapnya.
Menurutnya, jika alasan pemecatan karena ia memecahkan kaca mobil, dirinya juga bisa menuntut. Sebab diakuinya pernah ditelantarkan PT SIM di Sumber Periangan, Kecamatan Nanga Tayap.
“Jadi kalau butuh saksi, saya bersedia. Karena saya pernah jadi karyawan dia (PT SIM),” ungkap sumber tersebut.
Sementara perwakilan PT SIM, Beni ketika dihubungi via WhatsAap pada Rabu (27/09/2023) kembali tidak memberi respon. Pesan berisi sejumlah pertanyaan atas kasus tersebut juga tidak dibalas.
Sebelumnya, PT SIM telah dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan Ketapang oleh mantan karyawan bernama Rajani dengan kasus dugaan pemecatan sepihak. Laporan itu disampaikan pada Selasa (26/09/2023). (lim)
Discussion about this post