JURNALIS.co.id – Ketua Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mempawah, Muhammad Agoes Soesanto menegaskan bakal calon maupun calon anggota legislatif (bacaleg) yang nanti ditetapkan agar tidak melakukan kampanye dengan cara apapun, termasuk di media sosial (medsos) sebelum 28 November. Hal itu untuk tertibnya pemilihan umum pada Februari 2024 Mendatang.
“Balon diminta tidak boleh ‘curi start’ dengan melakukan kampanye sebelum tanggal 28 November 2023. Baik itu kampanye melalui medsos maupun di luar medsos. Ini kita sampaikan untuk tertibnya pelaksanaan pemilu kita nantinya,” tegas Muhammad Agoes Soesanto ditemui di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu.
Agoes juga meminta pada saat kampanye nanti yang dimulai pada 28 November, caleg wajib menyampaikan kepada KPU dan Banwaslu Mempawah terkait medsos yang digunakan untuk melakukan kampanye.
“Jadi caleg yang melakukan kampanye di medsos wajib menyampaikan Medsosnye melalui partai masing masing yang kemudian diserahkan kepada KPU dan Banwaslu Mempawah,” pungkas Agoes. (afs)
Discussion about this post