JURNALIS.co.id – Meski sudah menahan dua tersangka, perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Bibit Ikan Arwana tahun 2020 di Dinas Perikanan Kapuas Hulu dengan jumlah anggaran sekitar Rp1,1 miliar terus bergulir di Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.
Jaksa kembali memanggil dan memeriksa sebanyak 20 orang saksi yang terkait dengan perkara tersebut. 20 orang itu terdiri dari pelaksana dan Kelompok Pembudidaya Ikan atau penerima manfaat.
“Pemeriksaan 20 orang ini untuk melengkapi alat bukti. Kita panggil secara bertahap,” kata Lasido, Kasi Pidana Khusus Kejari Kapuas Hulu, Selasa (03/10/2023).
Lasido menyampaikan sebelumnya 20 orang tersebut kembali dipanggil pihaknya karena perkara Tipikor Arwana ini belum tuntas.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini. Tapi kita tetap melihat hasil perkembangan hasil penyidikan,” ujarnya.
Lanjut Lasido, untuk dua tersangka yang sudah ditahan pihaknya, saat ini masih berada di Rutan Putussibau dalam keadaan sehat. Untuk pelimpahan berkas perkara kedua tersangka Pengadilan Tipikor Pontianak masih dalam proses.
Sebelumnya Kejari Kapuas Hulu menahan tersangka S dan IR dalam perkara Tipikor Pengadaan Bibit Ikan Arwana tahun 2020 di Dinas Perikanan Kapuas Hulu.
Kedua tersangka melaksanakan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp350 juta. (opik)
Discussion about this post