JURNALIS.co.id – Pengadaan feri penyeberangan dilakukan Pemkab Kapuas Hulu melalui PD Uncak Kapuas seharga Rp4,7 miliar di tahun 2022 hingga saat ini belum difungsikan. Bahkan pengadaan feri tersebut sudah dilakukan penyelidikan oleh Kejari Kapuas Hulu.
Sebelumnya Kejari Kapuas Hulu sudah memeriksa delapan orang terkait pengadaan feri penyeberangan tersebut. Mulai dari Direktur BUMD PT Uncak Kapuas, Kepala Dinas Perhubungan Kapuas Hulu, Pemilik Perusahaan CV Rindi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja tiga orang, dan pemilik penggalangan kapal di Pontianak.
Jaksa Kejari Kapuas Hulu terus mendalami perkara pengadaan feri penyeberangan Semitau tersebut. Baru-baru ini kejaksaan melakukan pemeriksaan saksi dari Balai Pengelola Transportasi Darat dan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pontianak.
“Masalah pengadaan feri penyeberangan ini masih on proses. Lagi masih tahap pemeriksaan saksi. Saksi dari Balai Pengelola Transportasi Darat dan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pontianak,” kata Bayu, Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu, Selasa (03/10/2023).
Sementara Pane Pasigit Camat Semitau menyampaikan, saat ini kapal yang dibeli Pemkab Kapuas Hulu masih berada di pinggir sungai tepatnya di depan kewedanaan.
“Sampai hari ini kapat itu belum difungsikan,” ucapnya.
Pria disapa Ogit ini mengatakan dari awal masyarakatnya sangat mendukung adanya kapal feri tersebut. Hanya saja saat ini memang belum bisa difungsikan karena terkendala dermaga. Soalnya pembebasan lahan untuk dermaga belum selesai.
“Perlu percepatan pembebasan lahan dari pihak terkait, supaya segera bisa menyiapkan dermaganya. Perumda harus dibantu untuk percepatan pembebasan lahan terutama masalah koordinasi ke stakeholder terkait,” ujarnya.
Untuk menyelesaikan persoalan ini, kata Ogit, Pemkab Kapuas Hulu harus turun tangan bantu percepatan dan jangan dibiarkan.
“Untuk pembebasan lahan pembuatan dermaga itu ada dua pemilik, kalau tidak salah ada yang masuk ke Desa Marsedan Raya dan ada yang Semitau Hulu,” tuturnya.
Menurutnya dalam menyelesaikan pembebasan lahan ini, Perumda tidak bisa berjalan sendiri melainkan harus dibantu dari BPN dan unsur teknis Pemkab Kapuas Hulu. “Kalau saya lihat Perumda ini seperti tidak ada yang bantu, kalau saya lihat kendala dikoordinasi. Kalau pun ada prosesnya dalam menyelesaikan maslh ini, saya lihat masih lamban,” pungkasnya. (opik)
Discussion about this post