JURNALIS.co.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ketapang akan segera menindaklanjuti kasus dugaan pemecatan sepihak terhadap karyawan atas nama Rajani yang dilakukan PT Sejahtera Industri Makmur (SIM).
Disnakertrans juga berencana menghubungi PT Kayung Agro Lestari (KAL) dalam permasalahan tersebut. Pasalnya, PT SIM merupakan Sub Kontraktor di PT KAL.
Kabid Ketenagakerjaan Disnakertrans, Harry Pandjaitan mengatakan, surat permohonan yang diajukan Rajani sudah masuk. Hanya saja masih dalam proses disposisi dari Kepala Dinas ke Bidang Ketenagakerjaan.
Sesuai acuan aturan, perselisihan ditargetkan selesai selama 30 hari. Namun, dia belum bisa memastikan apakah bisa selesai dalam tempo 30 hari. Lantaran pihaknya hanya memediasi ke dua belah pihak.
“Jadi kalau kedua belah pihak ada kata sepakat, mungkin tidak sampai 30 hari bisa selesai. Kita hanya sebagai penengah agar ada win win solution. Jika tidak, maka bisa jadi sampai ke PHI,” kata Harry kepada JURNALIS.co.id, Kamis (05/10/2023).
Menurut dia, setelah disposisi sampai ke Bidang Ketenagakerjaan, nantinya akan di cross check kembali untuk memastikan bahwa apakah benar PT SIM merupakan Sub Kontraktor di PT KAL.
“Nanti saya akan hubungi HRD PT KAL. Kita akan tetap libatkan mereka. Sebab mereka itu induknya,” ungkap Harry.
Ia berpendapat, meskipun berdasarkan informasi PT SIM adalah Sub Kontraktor di PT KAL, dirinya masih tetap ingin memastikan. Jika benar, dirinya akan menanyakan alamat kantor PT SIM, termasuk apakah perusahaan itu punya HRD atau tidak.
“Kita akan cek dulu, tidak mungkin langsung terima-terima. Kalau benar, saya akan mendesak PT KAL untuk menyampaikan kepada PT SIM agar memenuhi apa yang menjadi tuntutan karyawan itu (Rajani, red),” timpalnya.
Dia pun menyarankan supaya permasalahan bisa diselesaikan tingkat Bipartit dahulu melalui PT KAL, meskipun upaya sebelumnya sudah dilakukan karyawan PT SIM (Rajani) tapi perusahaan tidak hadir.
“Artinya melalui PT KAL agar memerintahkan supaya PT SIM hadir. PT KAL harus bisa menekan penyelesaian masalah itu sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Dirinya berjanji akan mengambil alih permasalahan bilaman PT KAL dinilai neko-neko (aneh). Tujuannya supaya permasalahan tersebut cepat diselesaikan.
“Intinya PT KAL saya tekan. Karena saya taunya dengan PT KAL. Mereka harus tekan juga PT SIM agar jangan sampai bermasalah,” tambahnya.
Sementara EA Asmen PT KAL, Husnul Azis mengaku pihaknya baru mendapatkan informasi perihal permasalahan yang terjadi. Pihaknya akan mencari tahu lebih dalam dengan melakukan pertemuan bersama PT SIM.
Azis menegaskan, PT KAL selalu berkomitmen dalam hal hubungan kerja dengan kontraktor dan rekanan kerja yang berkerja sama dengan PT KAL.
“KAL selalu mendorong kepatuhan terhadap regulasi dan nilai-nilai yang ada. Tidak terbatas pada regulasi terkait dengan ketenagakerjaan, tapi juga kesehatan dan keselamatan kerja serta komitmen integritas,” ungkapnya melalui pesan tertulis, Kamis (05/10/2023).
Namun sebelumnya, Azis tak menyangkal jika PT SIM adalah benar Sub Kontraktor di PT KAL. Jawaban itu disampaikannya saat ditanya via whatsapp pada 23 September 2023, kemarin. (lim)
Discussion about this post